Berita

Pengadilan Negeri (PN) Semarang/Ist

Hukum

Tiga Permohonan PKPU Ditolak Hakim PN Semarang, Merugikan Korban

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjadi sorotan publik terkait penolakan sejumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan alasan perkara tidak sederhana, meski tergugatnya sama.

Penolakan ini mencuat setelah tiga permohonan PKPU ditolak oleh PN Niaga Semarang. 

Permohonan pertama tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2024 diajukan oleh Ariq Ro’as, permohonan kedua Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2024 diajukan oleh PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dan permohonan ketiga Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2024 juga mengalami nasib serupa. Ketiga perkara ini melibatkan tergugat yang sama, yakni PT Indo Energy Solution (PT IES).

Kasus ini mencuat terkait jual beli minyak yang melibatkan PT Cuan dengan PT IES sebagai pembeli. 

Di tengah perjalanan PT IES tidak bisa membayar invoice atas pembelian minyak dari PT Cuan. Tak hanya itu, PT IES juga tidak bisa membayar invoice dari kreditur lain yakni Ariq Ro'is, PT Alami Vinteg dan PT Bengkulu Sawit Lestari

Penolakan tersebut memicu keberatan dari pihak Penggugat, salah satunya kuasa hukum PT Cuan, Agus Nurudin. Ia mengaku dirugikan oleh keputusan majelis hakim yang dinilai tidak adil. Agus menilai hakim tidak cermat dalam melihat fakta-fakta di persidangan

“Kami merasa dirugikan dengan penolakan permohonan PKPU ini. Seolah-olah data dan fakta persidangan yang telah kami sampaikan diabaikan, padahal jelas ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Tergugat,” kata Agus di Semarang, Senin 2 Desember 2024.

"Seharusnya hakim juga pakai logik, PT IES digugat oleh tiga korporasi, berarti kan PT IES ini bermasalah. Ini perkara soal jual beli bukan dilarikan ke persoalan kerja sama. PT IES membeli minyak tapi tidak sanggup membayar. Seharusnya kan hakim bisa menilai dengan logika tersebut," kata Agus.

Agus berharap PN Semarang dapat bertindak adil dalam menangani perkara hukum, tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Sudah menjadi tugas pengadilan untuk memutuskan perkara secara adil, bukan justru melindungi tergugat dari jerat hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membantah adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Ia menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi netralitas dalam menangani perkara.

“Jika kami melindungi pihak tertentu, itu tentu berbahaya dan tidak boleh dilakukan. Hakim harus netral dalam menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan perkara tanpa keberpihakan,” kata Hadi di PN Semarang.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya prinsip keadilan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.



Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

Pengacara Gus Yasin Nyaris Pingsan Dikeroyok Belasan Debt Collector

Selasa, 14 Januari 2025 | 05:19

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

Beredar Dugaan Ada Perseteruan Intel di Balik Penemuan Jasad Pensiunan BIN

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

UPDATE

PGN Jamin Reliabilitas Fasilitas Transmisi untuk Puaskan Pelanggan

Jumat, 24 Januari 2025 | 01:13

BP Haji Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK karena Banyak Celah Markup

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:59

Legislator Nasdem Ingatkan Program Kemenhut Jangan Sulitkan Rakyat

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:43

Pemerintah Gandeng KPK dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:28

Perkuat Konsolidasi, Perempuan Bangsa Gelar Ta’aruf di Markas PKB

Jumat, 24 Januari 2025 | 00:06

Feasibility Studies Kemenhut Ditagih DPR Sebelum Garap Lahan Hutan

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:45

Tembus 1,5 Juta Pengguna, Platform Digital S.id Kian Dominan dan Menuju Global

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:21

Mabes TNI Siap Tindak Tegas Anggota yang Arogan ke Rakyat

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:15

FTUI Optimistis Semakin Berjaya di Bawah Kepemimpinan Prof Kemas Ridwan

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:33

Polres Jakbar Musnahkan 88 Kilogram Sabu dan 40 Batang Tanaman Ganja

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:29

Selengkapnya