Berita

Pengamat Ekonomi, Armin Rahmansyah Nasution/RMOL

Bisnis

Kenaikan Upah Buruh Jadi Tak Bermanfaat Jika PPN Naik 12 Persen

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen menjadi tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan mereka jika pemerintah benar-benar menaikan PPN menjadi 12 persen. Bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin terbuka sebab, pengusaha akan semakin kesulitan dalam membayar upah pekerja.


“Pengusaha akan semakin kesulitan dengan kenaikan upah buruh ditambah lagi kenaikan PPN menjadi 12 persen,” katanya, Senin, 2 Desember 2024.

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menjelaskan, dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat secara universal terhadap ekonomi masyarakat. Bagi kalangan pengusaha kewajiban pajak mereka akan melambung. Untuk menutupinya, mereka otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang akan membuat konsumen kehilangan daya beli. 

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menjelaskan, dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat secara universal terhadap ekonomi masyarakat. Bagi kalangan pengusaha kewajiban pajak mereka akan melambung. Untuk menutupinya, mereka otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang akan membuat konsumen kehilangan daya beli. 

“Kondisi ini akan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang juga menjadi target pajak pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti disitu, para pelaku usaha juga akan kesulitan karena mereka akan terkena pajak baik saat membeli bahan baku maupun saat menjual barang jadi kepada masyarakat.

“Sudahlah daya beli masyarakat menurun, pada akhirnya keuntungan pedagang hanya cukup untuk memenuhi kewajiban paja. Kalau sudah begitu akan banyak usaha yang tutup,” sebutnya.

Pada sisi lain, kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen juga tidak akan menolong roda perekonomian. Sebab, kenaikan upah itu biasanya akan diiringi dengan kenaikan harga barang termasuk barang kebutuhan pokok.

“Kalau harga kebutuhan pokok juga pada akhirnya melambung tinggi, maka kenaikan upah buruh itu menjadi tidak berdampak pada kesejahteraan mereka, karena nilai nominal yang harus mereka belanjakan juga akan semakin besar,” ungkapnya.

Karena itu kata Armin, pemerintah harus mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen tersebut. Sebab, kenaikan ini tidak berpihak kepada masyarakat baik pelaku usaha maupun kalangan buruh meskipun mereka dijanjikan kenaikan upah.

“Kalau mau menaikkan PPN 12 persen, pemerintah harus lebih dahulu mengendalikan harga. Kalau dilepas begitu saja, maka ekonomi akan semakin anjlok,” demikian Armin Rahmansyah Nasution.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya