Berita

Pengamat Ekonomi, Armin Rahmansyah Nasution/RMOL

Bisnis

Kenaikan Upah Buruh Jadi Tak Bermanfaat Jika PPN Naik 12 Persen

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen menjadi tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan mereka jika pemerintah benar-benar menaikan PPN menjadi 12 persen. Bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin terbuka sebab, pengusaha akan semakin kesulitan dalam membayar upah pekerja.


“Pengusaha akan semakin kesulitan dengan kenaikan upah buruh ditambah lagi kenaikan PPN menjadi 12 persen,” katanya, Senin, 2 Desember 2024.

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menjelaskan, dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat secara universal terhadap ekonomi masyarakat. Bagi kalangan pengusaha kewajiban pajak mereka akan melambung. Untuk menutupinya, mereka otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang akan membuat konsumen kehilangan daya beli. 

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menjelaskan, dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat secara universal terhadap ekonomi masyarakat. Bagi kalangan pengusaha kewajiban pajak mereka akan melambung. Untuk menutupinya, mereka otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang akan membuat konsumen kehilangan daya beli. 

“Kondisi ini akan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang juga menjadi target pajak pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti disitu, para pelaku usaha juga akan kesulitan karena mereka akan terkena pajak baik saat membeli bahan baku maupun saat menjual barang jadi kepada masyarakat.

“Sudahlah daya beli masyarakat menurun, pada akhirnya keuntungan pedagang hanya cukup untuk memenuhi kewajiban paja. Kalau sudah begitu akan banyak usaha yang tutup,” sebutnya.

Pada sisi lain, kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen juga tidak akan menolong roda perekonomian. Sebab, kenaikan upah itu biasanya akan diiringi dengan kenaikan harga barang termasuk barang kebutuhan pokok.

“Kalau harga kebutuhan pokok juga pada akhirnya melambung tinggi, maka kenaikan upah buruh itu menjadi tidak berdampak pada kesejahteraan mereka, karena nilai nominal yang harus mereka belanjakan juga akan semakin besar,” ungkapnya.

Karena itu kata Armin, pemerintah harus mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen tersebut. Sebab, kenaikan ini tidak berpihak kepada masyarakat baik pelaku usaha maupun kalangan buruh meskipun mereka dijanjikan kenaikan upah.

“Kalau mau menaikkan PPN 12 persen, pemerintah harus lebih dahulu mengendalikan harga. Kalau dilepas begitu saja, maka ekonomi akan semakin anjlok,” demikian Armin Rahmansyah Nasution.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya