Berita

Trijaya Business Forum/Tangkapan layar

Bisnis

Kemenperin: Kaji Ulang Bahan Pokok yang Dikecualikan dalam SKB Pelarangan Truk Sumbu 3

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta rasional dalam memutuskan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mendatang. 

Diharapkan, semua masukan dari para stakeholder terkait, harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan tersebut. Jadi, tidak lagi hanya sekadar copy paste saja dari kebijakan-kebijakan sebelumnya.
 
Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rizal, mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk mempertimbangkan pengkajian ulang terhadap bahan pokok yang masuk ke dalam barang yang dikecualikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu 3 agar menambahkan AMDK di dalamnya. 


Dia beralasan, AMDK saat ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. 

“Jadi, sudah masuk dalam kebutuhan strategis bagi masyarakat dan patut dikecualikan dalam kebijakan pelarangan tersebut,” ujarnya dalam acara Trijaya Business Forum, dikutip Senin 2 Desember 02. 

Karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, lanjutnya, rantai distribusi produknya pun tidak boleh terganggu. 

Menurutnya, adanya aturan pelarangan saat libur Nataru nanti dan juga libur-libur keagamaan lainnya, itu akan mempengaruhi daya saing produk karena harganya menjadi mahal akibat terjadinya kelangkaan pasokan.
 
Karenanya, ia menegaskan Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, supaya aspirasi dari industri bisa dipertimbangkan. 
 
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, menyampaikan keluhan dari industri AMDK terhadap kebijakan pelarangan tersebut. 

Menurutnya, dalam menetapkan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3, pemerintah hanya melihat satu-satunya cara agar lalu lintas orang lancar adalah dengan menetapkan larangan bahwa barang tidak boleh bergerak. 

"Tapi, pemerintah mungkin tidak memperhatikan bahwa orang-orang yang bergerak ini membutuhkan konsumsi air juga. Nah, itu yang pemerintah mungkin belum pertimbangkan secara khusus dalam keputusan yang diambil hampir dua tahun terakhir ini,” tuturnya. 
 
Dia memaparkan dengan adanya pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru dan hari-hari besar keagamaan lainnya, itu akan meningkatnya biaya produksi bagi industri AMDK. ”Karena kami harus building stock, yang mengakibatkan working capital yang menumpuk, dan itu tidak produktif,” ucapnya.
 
Pembicara lainnya dalam acara yang sama, yaitu ekonom Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Aknolt Kristian Pakpahan berharap agar Kemenhub perlu mempertimbangkan kebijakannya agar tidak hanya sekedar ditujukan untuk kepuasan para pemudik saja, tapi juga kepentingan para pengusaha seperti industri AMDK yang berkontribusi terhadap perekonomian. 

Dia juga setuju agar dalam membuat kebijakannya, Kemenhub harus mempertimbangkan juga masukan-masukan dari para stakeholder lainnya. 

“Kalau SKB sebelumnya hanya melibatkan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas saja, mungkin untuk di tahun ini perlu juga meningkatkan scope yang lebih luas dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan atau dalam rangka ekspor impor misalnya Kementerian Investasi,” tukasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya