Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian PKP akan Tingkatkan Kuota FLPP jadi 800.000 Unit di 2025

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 10:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program 3 Juta Rumah dilandasi dari keprihatinan Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat terbawah di Indonesia, yakni mereka yang tidak terdata dan tidak memiliki rumah karena kondisi ekonomi yang sangat lemah.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, misi Prabowo bukan hanya untuk membangun rumah, tetapi memberantas kemiskinan.

"Indonesia akan mencapai 100 tahun kemerdekaan, tapi masih banyak rumah yang tidak memiliki fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK), sehingga orang buang air di sungai. Kami sebagai pejabat datang dan pergi, waktu yang kami punya itu singkat, sehingga kami tidak ingin main-main ketika mendapat mandat dari rakyat," ujar Fahri, dalam dialog interaktif sesi kedua Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, dikutip Senin 2 Desember 2024.


Sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP memiliki rencana untuk meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 800.000 unit rumah pada tahun 2025 dari saat ini 220.000 unit. Rencana tersebut juga mendapat sinyal dukungan dari Kementerian Keuangan selaku pengatur anggaran negara.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, rencana peningkatan kuota FLPP dilakukan untuk memecahkan masalah keterbatasan kuota yang masih dialami hingga kini, padahal permintaan konsumen tinggi.

Berdasarkan informasi yang dikemukakan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, saat ini terdapat sekitar 46.000 aplikasi yang sudah mendapat persetujuan KPR dari BTN namun masih mengantri kuota FLPP dari negara.

"Program yang selama ini disukai oleh semua stakeholder perumahan adalah FLPP, tapi masalahnya kuotanya terbatas. Padahal, kredit macetnya kecil sekali. Sebetulnya program yang paling bagus adalah melakukan sesuatu yang semuanya senang sehingga kita bekerja dengan gembira. FLPP ini adalah program yang berhasil, dan kalau ada program dari zaman sebelumnya yang bagus, tidak apa-apa kita teruskan," ujar Maruarar.

Berdasarkan rencana Kementerian PKP, skema pembagian porsi pembiayaan FLPP akan diubah menjadi 50 persen  dari negara dan 50 persen dari perbankan agar tidak membebani keuangan negara.

Saat ini, pembagian proporsi dukungan FLPP masih 75 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25 persen dari perbankan, dan tenor selama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, BTN menyampaikan kesiapannya untuk mendukung rencana Kementerian PKP menaikkan kuota FLPP.

"Kami menyambut baik ada upaya menaikkan kuota KPR Subsidi dari biasanya sekitar 200.000 menjadi 800.000. Kami sedang mendiskusikannya secara teknis untuk pelaksanaannya. Kami harap ini bisa menjadi keputusan presiden," kata Nixon.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya