Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Saingi China, Indonesia Bisa jadi Produsen Ikan Nila Terbesar di Dunia

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ikan tilapia menjadi ikan yang paling banyak dibudidayakan di dunia setelah ikan mas. Bahkan, ikan ini telah 
menjadi salah satu komoditas penting dalam perdagangan internasional.

Ikan tilapia merupakan nama lain dari ikan nila. Indonesia memegang peranan penting dalam ekspor dan produksi ikan ini. 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa nilai pasar ikan tilapia dunia pada 2024 diproyeksikan mencapai 14,46 miliar Dolar AS. Diperkirakan 10 tahun ke depan nilai pasar tilapia akan meningkat menjadi 23,02 miliar Dolar AS. 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa nilai pasar ikan tilapia dunia pada 2024 diproyeksikan mencapai 14,46 miliar Dolar AS. Diperkirakan 10 tahun ke depan nilai pasar tilapia akan meningkat menjadi 23,02 miliar Dolar AS. 

Pertumbuhan ini didukung oleh pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4,8 persen menurut Future Market Insight pada tahun 2024. 

Dalam proyeksi pertumbuhan yang signifikan ini, Indonesia masuk ke dalam jajaran salah satu produsen dan eksportir terbesar di dunia dengan produksi sebesar 1,4 juta ton, setelah China yang memproduksi sebesar 1,7 juta ton. 

Dengan selisih sebesar 300 ribu ton tersebut, Indonesia diyakini bisa produksi ikan tilapia lebih besar dan menjadi produsen terbesar di dunia.

Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP Ujang Komarudin mengatakan, ikan tilapia saat ini menjadi salah satu dari lima komoditas unggulan KKP. 

“Ini adalah peluang besar untuk mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar global,” kata Ujang di Jakarta, dikutip Senin 2 Desember 2024.

Ia mengungkapkan, ada beberapa hambatan untuk memaksimalkan produksi ikan nila dalam negeri. Pertama, adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. Aturan tersebut membuat pemanfaatan danau untuk budidaya ikan menjadi kurang maksimal.

"Perpres tersebut diikuti oleh Peraturan Gubernur (Pergub) di daerah masing-masing. Di Jawa Barat, ada aturan Pergub yang membatasi Kolam Jaring Apung (KJA) di Cirata dan Jatiluhur. Jangan sampai peraturan ini diikuti oleh Bupati dan Gubernur lainnya, jadi aturan mesti dirancang dengan baik mengingat nilai ekonomi dari wisata masih lebih kecil dibandingkan nilai manfaat dari budidaya,” katanya.

Sementara Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia Rokhmin Dahuri menjelaskan wilayah Indonesia itu adalah 77 persen laut, dan  sisanya adalah fresh water sehingga bisa dimaksimalkan untuk produksi ikan tilapia. 

Ia menilai, sebenarnya mudah untuk meningkatkan produksi ikan ini. Hal yang bisa dilakukan pemerintah yakni dengan mempermudah perizinannya, juga infrastruktur yang disiapkan dan kemudahan kredit bagi pelaku usaha ikan ini.

"Sebenarnya mudah untuk meningkatkan produksinya, ikuti saja benchmarking yang sudah dijalankan oleh negara negara lain. Selain itu, perlu mengikuti juga tujuh best aquaculture practice," jelasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya