Berita

Benget Silitonga/Ist

Politik

Digugat di PTUN, Ketua Ombudsman RI Diminta Hentikan Seleksi Cakaper di Sumut

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 19:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses seleksi calon kepala perwakilan (cakaper) Ombudsman RI tahun 2024 untuk 9 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat harus dihentikan.

Sebab, proses gugatan terhadap SK Ketua Ombudsman RI nomor R/2878/KP.02/X/2024 tentang hal pembatalan pelaksanaan seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ihwal desakan pembatalan seleksi tersebut disampaikan Benget Manahan Silitonga melalui kuasa hukumnya Agussyah R Damanik dalam surat nomor S-22/ARD&Partner/XI/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI, M Najih.


“Segera menghentikan tahapan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024 khususnya untk wilayah Sumatera Utara sebagaimana pengumuman Ombudsman RI nomo 22 Tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2024 tentang seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara a quo,” demikian salah satu bunyi permintaan dalam surat tersebut yang dilihat redaksi, Minggu, 1 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Agussyah menegaskan bahwa Benget Silitonga merupakan satu peserta yang mendaftar pada seleksi kepala Perwakilan Ombudsman 2023 di Wilayah Sumatera Utara sebagaimana ketentuan dan persyaratan dalam pengumuman Ombudsman RI no 13 tahun 2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang pendaftaran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023.

Benget juga telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus 4 (empat) besar calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan pengumuman Ombudsman RI no 20 Tahun 2023 tentang hasil ujian tertulis seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 tertanggal 29 September 2029. 

“Karena itulah, maka seleksi tahun 2024 tidak dapat dilanjutkan karena SK penghentian seleksi pada 4 besar tersebut dinilai cacat hukum. Dan saat ini sedang digugat di PTUN Jakarta,” ujar Agussyah.

Agussyah mengingatkan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan subjek penyelenggara negara dalam arti luas sebagaimana amanat UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Memiliki kewenangan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas keadilan, kepastian dan perlindungan hukum serta tertib penyelenggaraan negara.

“Salah satu sikap yang setpatutnya dilakukan oleh ombudsman RI adalah menghormati upaya/proses hukum hugatan klien kami sebagai warga negara yang sudah terkena dampak (kerugian langsung) akibat adanya keputusan/tindakan faktual Ombudsman RI menerbitkan objek sengketa a quo,” demikian Agussyah Damanik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya