Berita

Benget Silitonga/Ist

Politik

Digugat di PTUN, Ketua Ombudsman RI Diminta Hentikan Seleksi Cakaper di Sumut

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 19:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses seleksi calon kepala perwakilan (cakaper) Ombudsman RI tahun 2024 untuk 9 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat harus dihentikan.

Sebab, proses gugatan terhadap SK Ketua Ombudsman RI nomor R/2878/KP.02/X/2024 tentang hal pembatalan pelaksanaan seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ihwal desakan pembatalan seleksi tersebut disampaikan Benget Manahan Silitonga melalui kuasa hukumnya Agussyah R Damanik dalam surat nomor S-22/ARD&Partner/XI/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI, M Najih.


“Segera menghentikan tahapan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024 khususnya untk wilayah Sumatera Utara sebagaimana pengumuman Ombudsman RI nomo 22 Tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2024 tentang seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara a quo,” demikian salah satu bunyi permintaan dalam surat tersebut yang dilihat redaksi, Minggu, 1 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Agussyah menegaskan bahwa Benget Silitonga merupakan satu peserta yang mendaftar pada seleksi kepala Perwakilan Ombudsman 2023 di Wilayah Sumatera Utara sebagaimana ketentuan dan persyaratan dalam pengumuman Ombudsman RI no 13 tahun 2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang pendaftaran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023.

Benget juga telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus 4 (empat) besar calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan pengumuman Ombudsman RI no 20 Tahun 2023 tentang hasil ujian tertulis seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 tertanggal 29 September 2029. 

“Karena itulah, maka seleksi tahun 2024 tidak dapat dilanjutkan karena SK penghentian seleksi pada 4 besar tersebut dinilai cacat hukum. Dan saat ini sedang digugat di PTUN Jakarta,” ujar Agussyah.

Agussyah mengingatkan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan subjek penyelenggara negara dalam arti luas sebagaimana amanat UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Memiliki kewenangan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas keadilan, kepastian dan perlindungan hukum serta tertib penyelenggaraan negara.

“Salah satu sikap yang setpatutnya dilakukan oleh ombudsman RI adalah menghormati upaya/proses hukum hugatan klien kami sebagai warga negara yang sudah terkena dampak (kerugian langsung) akibat adanya keputusan/tindakan faktual Ombudsman RI menerbitkan objek sengketa a quo,” demikian Agussyah Damanik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya