Berita

Benget Silitonga/Ist

Politik

Digugat di PTUN, Ketua Ombudsman RI Diminta Hentikan Seleksi Cakaper di Sumut

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 19:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses seleksi calon kepala perwakilan (cakaper) Ombudsman RI tahun 2024 untuk 9 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat harus dihentikan.

Sebab, proses gugatan terhadap SK Ketua Ombudsman RI nomor R/2878/KP.02/X/2024 tentang hal pembatalan pelaksanaan seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ihwal desakan pembatalan seleksi tersebut disampaikan Benget Manahan Silitonga melalui kuasa hukumnya Agussyah R Damanik dalam surat nomor S-22/ARD&Partner/XI/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI, M Najih.


“Segera menghentikan tahapan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024 khususnya untk wilayah Sumatera Utara sebagaimana pengumuman Ombudsman RI nomo 22 Tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2024 tentang seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara a quo,” demikian salah satu bunyi permintaan dalam surat tersebut yang dilihat redaksi, Minggu, 1 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Agussyah menegaskan bahwa Benget Silitonga merupakan satu peserta yang mendaftar pada seleksi kepala Perwakilan Ombudsman 2023 di Wilayah Sumatera Utara sebagaimana ketentuan dan persyaratan dalam pengumuman Ombudsman RI no 13 tahun 2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang pendaftaran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023.

Benget juga telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus 4 (empat) besar calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan pengumuman Ombudsman RI no 20 Tahun 2023 tentang hasil ujian tertulis seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 tertanggal 29 September 2029. 

“Karena itulah, maka seleksi tahun 2024 tidak dapat dilanjutkan karena SK penghentian seleksi pada 4 besar tersebut dinilai cacat hukum. Dan saat ini sedang digugat di PTUN Jakarta,” ujar Agussyah.

Agussyah mengingatkan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan subjek penyelenggara negara dalam arti luas sebagaimana amanat UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Memiliki kewenangan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas keadilan, kepastian dan perlindungan hukum serta tertib penyelenggaraan negara.

“Salah satu sikap yang setpatutnya dilakukan oleh ombudsman RI adalah menghormati upaya/proses hukum hugatan klien kami sebagai warga negara yang sudah terkena dampak (kerugian langsung) akibat adanya keputusan/tindakan faktual Ombudsman RI menerbitkan objek sengketa a quo,” demikian Agussyah Damanik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya