Berita

Benget Silitonga/Ist

Politik

Digugat di PTUN, Ketua Ombudsman RI Diminta Hentikan Seleksi Cakaper di Sumut

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 19:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Proses seleksi calon kepala perwakilan (cakaper) Ombudsman RI tahun 2024 untuk 9 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat harus dihentikan.

Sebab, proses gugatan terhadap SK Ketua Ombudsman RI nomor R/2878/KP.02/X/2024 tentang hal pembatalan pelaksanaan seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ihwal desakan pembatalan seleksi tersebut disampaikan Benget Manahan Silitonga melalui kuasa hukumnya Agussyah R Damanik dalam surat nomor S-22/ARD&Partner/XI/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI, M Najih.


“Segera menghentikan tahapan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024 khususnya untk wilayah Sumatera Utara sebagaimana pengumuman Ombudsman RI nomo 22 Tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2024 tentang seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2024, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara a quo,” demikian salah satu bunyi permintaan dalam surat tersebut yang dilihat redaksi, Minggu, 1 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Agussyah menegaskan bahwa Benget Silitonga merupakan satu peserta yang mendaftar pada seleksi kepala Perwakilan Ombudsman 2023 di Wilayah Sumatera Utara sebagaimana ketentuan dan persyaratan dalam pengumuman Ombudsman RI no 13 tahun 2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang pendaftaran Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023.

Benget juga telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus 4 (empat) besar calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan pengumuman Ombudsman RI no 20 Tahun 2023 tentang hasil ujian tertulis seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 tertanggal 29 September 2029. 

“Karena itulah, maka seleksi tahun 2024 tidak dapat dilanjutkan karena SK penghentian seleksi pada 4 besar tersebut dinilai cacat hukum. Dan saat ini sedang digugat di PTUN Jakarta,” ujar Agussyah.

Agussyah mengingatkan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan subjek penyelenggara negara dalam arti luas sebagaimana amanat UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Memiliki kewenangan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas keadilan, kepastian dan perlindungan hukum serta tertib penyelenggaraan negara.

“Salah satu sikap yang setpatutnya dilakukan oleh ombudsman RI adalah menghormati upaya/proses hukum hugatan klien kami sebagai warga negara yang sudah terkena dampak (kerugian langsung) akibat adanya keputusan/tindakan faktual Ombudsman RI menerbitkan objek sengketa a quo,” demikian Agussyah Damanik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya