Tim Advokasi HDCU mendatangi Bawaslu Sumsel untuk melaporkan dugaan kecurangan pada Pilkada 2024/RMOLSumsel
Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru-Cik Ujang, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Sabtu, 30 November 2024.
Kedatangan mereka ke ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel adalah untuk membuat laporan dugaan kecurangan pada Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2025-2029.
"Tanggal 26 November 2024 sempat tersebar di empat desa, beras itu ada tanda salah satu Paslon memakai kartu nama. Secara umum dia tidak pakai plastik yang ada capnya, dan yang paling penting beras itu indikasinya beras bansos," papar Koordinator Tim Advokasi HDCU, Dhabi K Gumayra, dikutip
RMOLSumsel, Sabtu, 30 November 2024.
Oleh karena itu, sambung Dhabi K Gumayra, kedatangan dirinya ke Bawaslu Sumsel untuk menyatakan ada indikasi bahwa Pemprov terlibat menggunakan beras bansos untuk disebarkan di daerah pemilihan Herman Deru yang paling kuat di OKU Timur.
"Untuk itulah, saya berharap aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, untuk segera mencari informasi ini karena ini korupsi. Penyalahgunaan wewenang, menggunakan wewenangnya yang sebenarnya tidak boleh untuk menghancurkan elektabilitas salah satu calon, di tempat mana calon itu memang punya kekuatan," jelasnya.
Dhabi K Gumayra juga meminta anggota DPR dari fraksi Nasdem, Demokrat, PKS, segera mungkin mengecek APBD.
"Apakah memang ada dana-dana pengeluaran bansos yang bentuknya beras yang disalahgunakan untuk mendukung salah satu Paslon dalam Pilgub," ujarnya.
Lanjutnya, inti dari laporan mereka adalah adanya indikasi beras yang tersebar di OKU Timur pada 26-27 November 2024 itu adalah beras bansos.
"Artinya kita menduga ini pejabat-pejabat yang sedang menjabat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota sedang memainkan itu. Dikoordinasikan, jelas ini ada koordinasi tidak mungkin tidak ada koordinasi," tegasnya.
"Saya mendapat indikasi beras ini berasal dari situ, itu yang perlu disikapi kawan pers dan DPR," pungkasnya.
Bertindak sebagai pelapor adalah Muhammad Widad dengan pekerjaan pengacara warga Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan IB I, Palembang. Dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 022/LP/PG/Prov/06.00/XI/2024. Laporan diterima Muriadi.
Sementara itu, Muriadi ketika Staf PP Bawaslu Sumsel diwawancarai di kantornya membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
"Iya ada satu laporan, tentang adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh tim relawan salah satu Paslon yang terjadi di Kabupaten OKU Timur," ungkapnya.
Tentunya, sambung Muriadi, adanya laporan ini akan segera disampaikan kepada pimpinan.
"Kita akan tindaklanjuti dan kaji dan akan disampaikan kepada pimpinan, biar pimpinan yang mengambil keputusan," ujarnya.