Berita

Ketua DPW FSPI Aceh, Habibi Inseun (topi putih)/RMOLAceh

Politik

Kenaikan UMP 2025 Didukung Penuh Buruh Aceh

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 00:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para buruh di Provinsi Aceh mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

"Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang memahami kebutuhan para pekerja di Indonesia dan mengambil kebijakan yang pro rakyat terkait upah ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun, dalam keterangan persnya, Sabtu, 30 November 2024.

Habibi menjelaskan, kenaikan UMP ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi masyarakat. Meski tuntutan buruh secara nasional berada di angka 8 persen, ia menganggap kenaikan 6,5 persen sudah mendekati kebutuhan hidup layak.


"Angka 8 persen memang menjadi tuntutan nasional, tetapi dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Aceh diprediksi mencapai Rp3,685 juta. Ini sudah lebih baik dibandingkan kenaikan sebelumnya," tuturnya, dikutip RMOLAceh, Sabtu, 30 November 2024.

Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Aceh itu juga menyoroti kebijakan pemerintah sebelumnya yang hanya menaikkan UMP sebesar 0,3 hingga 3 persen per tahun. Menurutnya, keputusan menaikkan UMP hingga 6,5 persen merupakan langkah maju yang menunjukkan keberpihakan kepada kaum pekerja.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen politik untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya para buruh," tegasnya.

Kenaikan Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Lebih lanjut Habibi mengungkapkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Aceh menunjukkan bahwa UMP ideal berada di angka Rp3,8 juta. Namun, ia memahami kenaikan saat ini masih mengikuti formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kenaikan signifikan terakhir terjadi pada tahun 2018, mencapai 17 persen. Setelah itu, kenaikan UMP cenderung kecil," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

"Setelah membahas dan berdialog dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja dan kesejahteraan mereka, terutama bagi yang masih lajang," kata Presiden Prabowo.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang merekomendasikan kenaikan 6 persen. Angka tersebut juga jauh di atas rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya