Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 disebabkan oleh sejumlah faktor. Catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) partisipasi pemilih masih berada di bawah 70 persen.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, ada empat faktor utama yang mempengaruhi rendahnya antusiasme masyarakat dalam pesta demokrasi ini.  

“Pertama, paslon yang maju tidak mencerminkan harapan sebagian masyarakat. Masyarakat kecewa sehingga memutuskan tidak ikut memilih,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu, 30 November 2024.


Ia menuturkan, kesenjangan antara pilihan elite dan keinginan rakyat ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak ada figur yang layak dipilih.  

Faktor kedua, kata Jamiluddin adalah penilaian negatif terhadap kapasitas paslon. Banyak masyarakat menilai calon yang maju tidak memenuhi ekspektasi mereka.

“Hal ini membuat sebagian masyarakat memilih tak ikut memilih,” jelasnya.  

Faktor ketiga, masih kata Jamiluddin, sebagian masyarakat juga tak yakin paslon yang maju akan amanah. Hal ini menambah keyakinan masyarakat untuk tidak ikut memilih.

Faktor terakhir adalah lemahnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dia menilai KPUD kurang aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pilkada. Akibatnya, banyak yang merasa tidak perlu berpartisipasi.  

“Keempat faktor itu setidaknya memberi kontribusi turunnya partisipasi pemilih di Pilkada 2024,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat data secara nasional bahwa rata-rata partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 menurun, bahkan sampai di bawah 70 persen.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat 29 November 2024.

“Dari gambaran secara umum, kurang lebih di bawah 70 persen, secara nasional rata-rata,” kata Mellaz.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya