Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ternyata Ini Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 disebabkan oleh sejumlah faktor. Catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) partisipasi pemilih masih berada di bawah 70 persen.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, ada empat faktor utama yang mempengaruhi rendahnya antusiasme masyarakat dalam pesta demokrasi ini.  

“Pertama, paslon yang maju tidak mencerminkan harapan sebagian masyarakat. Masyarakat kecewa sehingga memutuskan tidak ikut memilih,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu, 30 November 2024.


Ia menuturkan, kesenjangan antara pilihan elite dan keinginan rakyat ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak ada figur yang layak dipilih.  

Faktor kedua, kata Jamiluddin adalah penilaian negatif terhadap kapasitas paslon. Banyak masyarakat menilai calon yang maju tidak memenuhi ekspektasi mereka.

“Hal ini membuat sebagian masyarakat memilih tak ikut memilih,” jelasnya.  

Faktor ketiga, masih kata Jamiluddin, sebagian masyarakat juga tak yakin paslon yang maju akan amanah. Hal ini menambah keyakinan masyarakat untuk tidak ikut memilih.

Faktor terakhir adalah lemahnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dia menilai KPUD kurang aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pilkada. Akibatnya, banyak yang merasa tidak perlu berpartisipasi.  

“Keempat faktor itu setidaknya memberi kontribusi turunnya partisipasi pemilih di Pilkada 2024,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat data secara nasional bahwa rata-rata partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 menurun, bahkan sampai di bawah 70 persen.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat 29 November 2024.

“Dari gambaran secara umum, kurang lebih di bawah 70 persen, secara nasional rata-rata,” kata Mellaz.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya