Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat mengawasi secara langsung pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor, Rabu, 27 November 2024/Ist

Bawaslu

Bawaslu Beberkan Sebab Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang dalam Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan faktor penghitungan surat suara ulang (PSSU), di pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyebab penghitungan suara ulang harus dilakukan bukan sekadar karena ada kesalahan biasa.

Penghitungan suara merupakan bagian dari proses Pilkada 2024 yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Setelah proses penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pilkada.

Namun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penghitungan suara ulang. 

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagaimana diatur Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lolly dalam channel siaran Whatsapp Bawaslu RI, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Pada Pasal 115 UU Pilkada, terdapat 7 hal yang membuat PSSU harus digelar, yakni pertama karena kerusuhan yang berakibat pada terhentinya proses rekapitulasi.

Kedua, karena penghitungan dilakukan secara tertutup. Ketiga, penghitungan dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan cahaya. Keempat, penghitungan dilakukan dengan suara yang kurang jelas. Kemudian kelima, penghitungan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.

Keenam, saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas. Serta ketujuh, penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan ketentuan di Pasal 116 UU Pilkada, yang mengatur teknis pra pelaksanaan PSSU di pilkada. Dimana pada ayat (1)-nya menyebutkan, PSSU dapat diusulkan pengawas penyelenggara pemilihan dan saksi pasangan calon.

Kemudian pada ayat (2)-nya, mengatur soal teknis pelaksanaan PSSU, yakni harus dilakukan pada hari yang sama. 

Sementara, pada Pasal 117 UU Pilkada juga diatur sebab lainnya yang mengharuskan dilakukan PSSU.

"Yaitu pertama karena ada perbedaan pencatatan jumlah suara  pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL," urai Lolly.

"Dan penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara," sambungnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya