Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat mengawasi secara langsung pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor, Rabu, 27 November 2024/Ist

Bawaslu

Bawaslu Beberkan Sebab Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang dalam Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan faktor penghitungan surat suara ulang (PSSU), di pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyebab penghitungan suara ulang harus dilakukan bukan sekadar karena ada kesalahan biasa.

Penghitungan suara merupakan bagian dari proses Pilkada 2024 yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Setelah proses penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pilkada.


Namun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penghitungan suara ulang. 

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagaimana diatur Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lolly dalam channel siaran Whatsapp Bawaslu RI, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Pada Pasal 115 UU Pilkada, terdapat 7 hal yang membuat PSSU harus digelar, yakni pertama karena kerusuhan yang berakibat pada terhentinya proses rekapitulasi.

Kedua, karena penghitungan dilakukan secara tertutup. Ketiga, penghitungan dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan cahaya. Keempat, penghitungan dilakukan dengan suara yang kurang jelas. Kemudian kelima, penghitungan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.

Keenam, saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas. Serta ketujuh, penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan ketentuan di Pasal 116 UU Pilkada, yang mengatur teknis pra pelaksanaan PSSU di pilkada. Dimana pada ayat (1)-nya menyebutkan, PSSU dapat diusulkan pengawas penyelenggara pemilihan dan saksi pasangan calon.

Kemudian pada ayat (2)-nya, mengatur soal teknis pelaksanaan PSSU, yakni harus dilakukan pada hari yang sama. 

Sementara, pada Pasal 117 UU Pilkada juga diatur sebab lainnya yang mengharuskan dilakukan PSSU.

"Yaitu pertama karena ada perbedaan pencatatan jumlah suara  pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL," urai Lolly.

"Dan penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara," sambungnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya