Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat mengawasi secara langsung pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor, Rabu, 27 November 2024/Ist

Bawaslu

Bawaslu Beberkan Sebab Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang dalam Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan faktor penghitungan surat suara ulang (PSSU), di pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyebab penghitungan suara ulang harus dilakukan bukan sekadar karena ada kesalahan biasa.

Penghitungan suara merupakan bagian dari proses Pilkada 2024 yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Setelah proses penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pilkada.


Namun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penghitungan suara ulang. 

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagaimana diatur Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lolly dalam channel siaran Whatsapp Bawaslu RI, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Pada Pasal 115 UU Pilkada, terdapat 7 hal yang membuat PSSU harus digelar, yakni pertama karena kerusuhan yang berakibat pada terhentinya proses rekapitulasi.

Kedua, karena penghitungan dilakukan secara tertutup. Ketiga, penghitungan dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan cahaya. Keempat, penghitungan dilakukan dengan suara yang kurang jelas. Kemudian kelima, penghitungan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.

Keenam, saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas. Serta ketujuh, penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan ketentuan di Pasal 116 UU Pilkada, yang mengatur teknis pra pelaksanaan PSSU di pilkada. Dimana pada ayat (1)-nya menyebutkan, PSSU dapat diusulkan pengawas penyelenggara pemilihan dan saksi pasangan calon.

Kemudian pada ayat (2)-nya, mengatur soal teknis pelaksanaan PSSU, yakni harus dilakukan pada hari yang sama. 

Sementara, pada Pasal 117 UU Pilkada juga diatur sebab lainnya yang mengharuskan dilakukan PSSU.

"Yaitu pertama karena ada perbedaan pencatatan jumlah suara  pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL," urai Lolly.

"Dan penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara," sambungnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya