Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, saat mengawasi secara langsung pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor, Rabu, 27 November 2024/Ist

Bawaslu

Bawaslu Beberkan Sebab Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang dalam Pilkada 2024

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan faktor penghitungan surat suara ulang (PSSU), di pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyebab penghitungan suara ulang harus dilakukan bukan sekadar karena ada kesalahan biasa.

Penghitungan suara merupakan bagian dari proses Pilkada 2024 yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Setelah proses penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pilkada.


Namun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya penghitungan suara ulang. 

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagaimana diatur Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lolly dalam channel siaran Whatsapp Bawaslu RI, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Pada Pasal 115 UU Pilkada, terdapat 7 hal yang membuat PSSU harus digelar, yakni pertama karena kerusuhan yang berakibat pada terhentinya proses rekapitulasi.

Kedua, karena penghitungan dilakukan secara tertutup. Ketiga, penghitungan dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan cahaya. Keempat, penghitungan dilakukan dengan suara yang kurang jelas. Kemudian kelima, penghitungan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas.

Keenam, saksi pasangan calon, pengawas penyelenggara pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan secara jelas. Serta ketujuh, penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan ketentuan di Pasal 116 UU Pilkada, yang mengatur teknis pra pelaksanaan PSSU di pilkada. Dimana pada ayat (1)-nya menyebutkan, PSSU dapat diusulkan pengawas penyelenggara pemilihan dan saksi pasangan calon.

Kemudian pada ayat (2)-nya, mengatur soal teknis pelaksanaan PSSU, yakni harus dilakukan pada hari yang sama. 

Sementara, pada Pasal 117 UU Pilkada juga diatur sebab lainnya yang mengharuskan dilakukan PSSU.

"Yaitu pertama karena ada perbedaan pencatatan jumlah suara  pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL," urai Lolly.

"Dan penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di PPK dilaksanakan paling lama 5 hari setelah hari atau tanggal pemungutan suara," sambungnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya