Berita

Salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto./RMOL

Hukum

Adhi Kismanto Bisa Kendalikan ASN Komdigi Untuk Tidak Blokir Website

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menjabarkan peran salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yakni Adhi Kismanto.

Rupanya, Adhi bisa mengendalikan ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi agar tak memblokir website judol yang telah menyetor uang. 

"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Jumat, 29 November 2024.


Hal ini bisa dilakukan Adhi, karena dirinya mengisi posisi staf ahli di Komdigi. 

Padahal, Adhi pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun tidak diterima. 

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar / pemilik / pengelola website judi yaknk A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter/memverivikasi website judi online agar tidak terblok yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  erperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya