Berita

Salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto./RMOL

Hukum

Adhi Kismanto Bisa Kendalikan ASN Komdigi Untuk Tidak Blokir Website

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menjabarkan peran salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yakni Adhi Kismanto.

Rupanya, Adhi bisa mengendalikan ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi agar tak memblokir website judol yang telah menyetor uang. 

"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Jumat, 29 November 2024.


Hal ini bisa dilakukan Adhi, karena dirinya mengisi posisi staf ahli di Komdigi. 

Padahal, Adhi pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun tidak diterima. 

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar / pemilik / pengelola website judi yaknk A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter/memverivikasi website judi online agar tidak terblok yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  erperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya