Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat mengawasi TPS Pilkada 2024 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Ini Sanksinya

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilihan, pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, terdapat dua bentuk pelanggaran pidana pemilihan yang marak terjadi pada hari h pencoblosan pilkada pada Rabu kemarin, 27 November 2024.

Dia menyebutkan, bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan pada hari h pencoblosan adalah politik uang.
 

 
"Apa yang kemudian dilanggar? Kalau dalam praktik politik uang, (diatur di) Pasal 187 A Undang Undang Pemilihan," urainya.

Bagja memaparkan, bunyi Pasal 187 A intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

"Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," sambungnya menegaskan.

Kemudian bentuk pelanggaran kedua, lanjut Bagja, adalah melakukan pencoblosan di luar ketentuan, misalnya mencoblos lebih dari sekali hingga memanipulasi data pemilih.

"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga seorang yang tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagai dimaksud pasal 73 ayat 4 (UU Pilkada)," paparnya.

Sanksi daripada jenis pelanggaran tersebut, disebutkan Anggota Bawaslu RI dua periode itu antara lain diatur pada UU Pilkada, dan termasuk pada pelanggaran pidana pemilihan yang potensi dipenjara pelakunya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud," tambah Bagja.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya