Berita

TPS batal dibuka akibat hujan deras di Medan/Ist

Politik

Alasan Bencana, Hak Pemilih Berpotensi Diabaikan Penyelenggara

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam menjadi salah satu faktor yang berpotensi dijadikan alasan oleh penyelenggara pemilu untuk tidak memenuhi hak pemilih. 

Begitu disampaikan pengamat politik dan kebijakan pemerintahan, Dr Bakhrul Khair Amal terkait terjadinya bencana banjir yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Bencana seperti ini sangat berpotensi membuat hak pemilih menjadi tidak terpenuhi. KPU bisa saja tidak memberikan pelayanan maksimal untuk memastikan hak pemilih bisa digunakan,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis, 28 November 2024.

Salah satu daerah yang dijadikan rujukan terkait potensi  tidak terpenuhinya hak pemilih tersebut yakni Kota Medan dimana hari pemungutan suara diwarnai banyaknya banjir yang membuat 55 tempat pemungutan suara (TPS) harus melakukan pemungutan suara susulan dan 7 lainnya harus melakukan pemungutan suara lanjutan.

“Kita akan lihat seperti apa KPU Medan akan memastikan hak masyarakat pemilih terpenuhi. Mulai dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, hak masyarakat untuk mendapatkan durasi pemungutan suara dan lainnya. Sejauh ini saya dengar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi kepemiluan sangat minim dilakukan oleh KPU Medan,” sebutnya.

Bakhrul tidak membantah jika PKPU 17 Tahun 2024 sudah mengatur terkait pemungutan suara dalam kondisi bencana. Namun, hari ini kita melihat banyak celah yang bisa menjadi alasan KPU untuk abai untuk memfasilitasi hak pemilih.

“KPU dan Bawaslu perlu membuat regulasi berbasis bencana yang berisi pasal demi pasal yang bisa mengatur hal yang diprediksi dapat terjadi maupun tidak terjadi kedepan. Kan banyak kejadian yang menjadi pengalaman untuk jadi acuan dalam membuat regulasi berbasis bencana,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya