Berita

TPS batal dibuka akibat hujan deras di Medan/Ist

Politik

Alasan Bencana, Hak Pemilih Berpotensi Diabaikan Penyelenggara

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam menjadi salah satu faktor yang berpotensi dijadikan alasan oleh penyelenggara pemilu untuk tidak memenuhi hak pemilih. 

Begitu disampaikan pengamat politik dan kebijakan pemerintahan, Dr Bakhrul Khair Amal terkait terjadinya bencana banjir yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Bencana seperti ini sangat berpotensi membuat hak pemilih menjadi tidak terpenuhi. KPU bisa saja tidak memberikan pelayanan maksimal untuk memastikan hak pemilih bisa digunakan,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis, 28 November 2024.


Salah satu daerah yang dijadikan rujukan terkait potensi  tidak terpenuhinya hak pemilih tersebut yakni Kota Medan dimana hari pemungutan suara diwarnai banyaknya banjir yang membuat 55 tempat pemungutan suara (TPS) harus melakukan pemungutan suara susulan dan 7 lainnya harus melakukan pemungutan suara lanjutan.

“Kita akan lihat seperti apa KPU Medan akan memastikan hak masyarakat pemilih terpenuhi. Mulai dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, hak masyarakat untuk mendapatkan durasi pemungutan suara dan lainnya. Sejauh ini saya dengar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi kepemiluan sangat minim dilakukan oleh KPU Medan,” sebutnya.

Bakhrul tidak membantah jika PKPU 17 Tahun 2024 sudah mengatur terkait pemungutan suara dalam kondisi bencana. Namun, hari ini kita melihat banyak celah yang bisa menjadi alasan KPU untuk abai untuk memfasilitasi hak pemilih.

“KPU dan Bawaslu perlu membuat regulasi berbasis bencana yang berisi pasal demi pasal yang bisa mengatur hal yang diprediksi dapat terjadi maupun tidak terjadi kedepan. Kan banyak kejadian yang menjadi pengalaman untuk jadi acuan dalam membuat regulasi berbasis bencana,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya