Berita

Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional/Ist

Presisi

Polda Jatim Sosialisasi Pengamanan Objek Vital, Ini Manfaatnya

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Objek Vital Nasional (OVN) adalah area, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki peran strategis karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas, kepentingan negara, atau sumber pendapatan negara.

Penetapannya, dikatakan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, dilakukan melalui Keputusan Menteri atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.

Penjelasan itu, disampaikan Yayuk dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional terkait dengan jasa pengamanan yang diberikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam sosialisasi tersebut, Yayuk menyampaikan berbagai materi terkait dengan jasa pengamanan Polri kepada Objek Vital Nasional mulai dari dasar hukum, mekanisme pemberian jasa pengamanan, dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri.

Secara garis besar, disampaikan Yayuk, penggunaan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional berperan langsung dalam meningkatkan jaminan keamanan.

“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri akan memberikan keuntungan, salah satunya adalah kemudahan dalam penghitungan pajak karena biaya operasional yang dikeluarkan secara resmi diatur oleh regulasi yang sah,” ujar Yayuk dalam keterangannya, Kamis,28 November 2024.

Dia menjelaskan, Objek Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut.

Yakni menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan karakteristik tersebut, sambungnya, maka Objek Vital Nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya.

Secara regulasi, masih kata Yayuk, dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjutnya, saat ini masih banyak Objek Vital Nasional yang belum melibatkan kepolisian dalam sistem pengamanannya.

"Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan di objek vital tersebut, sehingga jika terjadi insiden kamtibmas, dampaknya bisa meluas dan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung," demikian Yayuk.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya