Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPK Usut Perkara Korupsi Baru Kementan di Era SYL

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali mengusut perkara baru dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini terkait dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet.

Hal itu diketahui dari agenda pemeriksaan hari ini, Kamis, 28 November 2024 yang dibagikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait TPK terkait dengan pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 28 November 2024.


Dalam perkara baru itu, tim penyidik pun memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," terang Tessa.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Arsad Nursalim selaku karyawan swasta, Reny Maharani selaku PNS, dan Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.

Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut perkara baru yang ditangani ini, apakah sudah ada tersangka dan pihak-pihak yang dicegah, maupun detail lainnya.

KPK juga sebelumnya mengusut perkara di Kementan era SYL terkait  pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024. Terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan. Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.

Selain itu, KPK juga sudah memproses hukum SYL selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Perkara itu terakhir sudah sampai ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, pidana denda juga diperberat dari Rp300 juta subsider 4 bulan menjadi Rp500 juta subsider 4 bulan. Bahkan, uang penggantinya juga diperberat dari Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan menjadi Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya