Berita

Irigasi lahan persawahan/Ist

Nusantara

Pemerintah Pusat Janji Bantu Pembangunan Irigasi di Daerah

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 14:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah pusat bakal memberikan bantuan untuk pembangunan saluran irigasi di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan para petani terkait saluran irigasi. 

“Dua hal yang paling penting, Pak Mentan (Menteri Pertanian) keliling terus, saya juga keliling, kita banyak sekali, sawah kita, baik di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain yang hanya satu kali tanam, artinya sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya karena mengandalkan curah hujan,” kata Zulhas di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Dia mengatakan keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab pembangunan saluran irigasi tersendat. Padahal saluran irigasi sangat dibutuhkan oleh para petani. 


“Kenapa begitu? Karena keterbatasan anggaran dari daerah,karena kalau 1.000 hektare itu yang membangun harus anggaran dari bupati, kalau sawahnya 1.000 hektare irigasinya bupati yang bangun, kalau 1.000-3.000 hektare gubernur yang bangun,” jelasnya. 

Dia mengatakan kalau anggaran tersedia, Kementan bisa membantu daerah untuk membangun saluran irigasi. 

“Nah sekarang itu tetap tanggung jawabnya bupati dan gubernur, tetapi sekarang Pak Mentan juga boleh, jadi kalau anggaran Mentan ada, Mentan juga boleh yang tidak bisa dibangun walaupun 1000 ha oleh bupati, maka Mentan juga bisa, pusat juga bisa,” ujarnya. 

Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini mengatakan pembangunan saluran irigasi tersebut bertujuan untuk mendukung swasembada pangan. 

“Mentan punya kemampuan, karena ini fokus mengejar (target) swasembada pangan, maka itu boleh dikerjakan pusat. dan itu akan diatur,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya