Berita

Barang yang dilaporkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar ke KPK/Ist

Hukum

Laporan Gratifikasi Menteri Agama Nasaruddin Umar Masih Perlu Dilengkapi

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar belum dapat diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat informasi yang belum lengkap.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait laporan gratifikasi yang dilayangkan Menag melalui stafnya ke KPK pada Selasa, 26 November 2024.

"Iya sudah menyerahkan barang-barang yang dianggap penerimaan gratifikasi. Tapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap, ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya," kata Pahala kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.


Pahala menyebut, pihak Menag Nasaruddin berjanji akan melengkapi laporan tersebut pada Kamis, 28 November 2024 atau Jumat, 29 November 2024.

"Setelah lengkap akan kami analisa untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri. Maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK," pungkas Pahala.

Laporan gratifikasi itu disampaikan langsung Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin ke Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang, 26 November 2024.

"Saya atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," kata Ainul kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa siang, 26 November 2024.

Barang yang ditujukan untuk Menag Nasaruddin itu berupa barang yang ada di dalam box. Box yang ada di dalam tas besar warna cokelat itu sudah diserahkan kepada KPK. Box tersebut berisi barang sesuatu. Namun, Ainul tidak mengungkapkan jenis barangnya.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," pungkas Ainul.

Dari foto yang diterima redaksi, box yang diserahkan pihak Menag ke KPK berisi 2 paket dupa tradisional asal Timur Tengah bermerek Arabian Oud.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya