Berita

Tangkapan layar akun X Perdana Menteri Shehbaz Sharif.

Dunia

PM Sharif Masih Aktif di Akun X, Netizen: Bukti Republik Pisang yang Dipimpin Badut

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 01:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif melarang penggunaan aplikasi X di negaranya. Namun, dengan menggunakan virtual private network (VPN) akun @CMShehbaz miliknya tetap aktif. 

Ucapan selamat yang disampaikan PM Sharif untuk kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat melalui aplikasi milik Elon Musk itu digoreng netizen Pakistan. 

“Selamat kepada Presiden terpilih Donald Trump atas kemenangan bersejarahnya untuk masa jabatan kedua! Saya berharap dapat bekerja sama erat dengan Pemerintahan yang baru untuk lebih memperkuat dan memperluas kemitraan Pakistan-AS. @realDonaldTrump,” tulis PM Sharif.


Salah seorang netizen yang menggunakan akun  @SanjivDas tidak puas dengan kemunafikan PM Sharif ini. Dia menulis: “Anda melarang X di Pakistan tetapi Anda senditi menggunakan X menyampaikan ucapan resmi. Pakistan sungguh-sungguh banana republic yang dijalankan oleh badut.” 

Dalam editorialnya baru-baru ini, European Times mengatakan larangan penggunaan aplikasi X dan kenyataan bahwa PM Sharif masih aktif di aplikasi X merupakan bukti bahwa Pakistan terperangkap dalam drama elektoral yang menyedihkan. 

“Larangan terhadap X melambangkan upaya putus asa negara itu mengendalikan narasi,” tulis European Times. Hal ini juga memperlihatkan betapa rezim Sharif sangat tidak nyaman menghadapi kritik masyarakat.

“Sharif menunjukkan bentuk kemunafikan institusional yang paling berani. Ironisnya, seorang pemimpin negara mengabaikan hukum yang telah ia terapkan sendiri, semua itu dilakukan untuk mengirim pesan yang menjilat kepada seorang pemimpin asing yang kebijakan ekonominya berpotensi menghancurkan ekonomi Pakistan yang sudah rapuh,” tulis editorial itu lagi. 

Pembenaran atas larangan X menunjukkan pola pikir paranoid pemerintah. Mengklaim adanya masalah keamanan nasional dan menuduh bahwa militan dari Tentara Pembebasan Balochistan menggunakan platform tersebut untuk "kegiatan anti-nasional" tidak lebih dari sekadar upaya terselubung untuk mengendalikan arus informasi. Ini adalah buku pedoman otoriter klasik untuk membatasi saluran komunikasi demi mempertahankan narasi yang dikurasi dengan cermat.

Yang membuat penyensoran digital ini sangat mengerikan adalah penerapannya yang selektif. Sementara pemerintah mengklaim melindungi kepentingan nasional, pada saat yang sama menunjukkan pengabaian total terhadap prinsip-prinsip kebebasan berbicara dan transparansi yang ingin dipertahankannya. 

“Larangan tersebut secara tidak proporsional memengaruhi suara oposisi, dengan partai Imran Khan menjadi target utama, yang secara efektif mengubah platform digital menjadi medan pertempuran politik,” tulis European Times lagi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya