Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggota parlemen Australia selangkah lebih dekat untuk melarang anak di bawah 16 tahun mengakses berbagai platform media sosial. 

Undang-undang yang mengatur pelarangan itu berhasil disahkan oleh majelis rendah parlemen pada hari Rabu, 27 November 2024 dan sekarang akan dibahas oleh Senat.

Aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun.


Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS. 

Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese dengan dengan antusias memperjuangkan larangan tersebut dan menggalang dukungan dari para orang tua Australia.

Menurut Albanese, media sosial merupakan platform yang dapat memicu kecemasan, sarana bagi para penipu, dan yang terburuk dari semua itu adalah alat bagi para predator daring. 

"Saya ingin anak muda Australia meninggalkan ponsel mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan netball, di kolam renang," tegasnya, seperti dimuat AFP.

Banyak pakar yang skeptis bahwa larangan tersebut dapat diterapkan dengan cara yang berarti, dengan menunjukkan bahwa banyak pembatasan usia dapat dengan mudah dielakkan.

Larangan tersebut mungkin akan digugat di pengadilan.

Beberapa perusahaan kemungkinan akan diberikan pengecualian, seperti WhatsApp dan YouTube, yang mungkin perlu digunakan remaja untuk rekreasi, pekerjaan sekolah, atau alasan lainnya.

Situs jejaring bisnis LinkedIn juga mencari pengecualian, dengan mengajukan argumen baru bahwa produknya terlalu membosankan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk tetap tertarik bergabung.

"LinkedIn sama sekali tidak memiliki konten yang menarik dan memikat bagi anak di bawah umur," kata perusahaan tersebut dalam pengajuan kepada pemerintah.

Pakar media sosial Susan Grantham mengatakan undang-undang tersebut merupakan “reaksi spontan” dan pelarangan menyeluruh terhadap media sosial mungkin berhasil dalam jangka pendek, tetapi kemungkinan akan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Ini termasuk mengisolasi kaum muda yang bergantung pada komunitas daring, atau orang dewasa yang mengunggah konten yang lebih tidak pantas di media sosial dengan keyakinan bahwa anak-anak telah dihapus.

Menurut Grantham, program literasi digital pendidikan yang lebih baik diperlukan, mirip dengan model Finlandia di mana anak-anak berusia lima tahun belajar untuk berpikir kritis tentang apa yang mereka lihat secara daring.

Undang-undang pelarang media sosial pada anak di bawah umur akan diawasi secara ketat oleh negara-negara lain, dengan banyak yang mempertimbangkan apakah akan menerapkan larangan serupa.

Anggota parlemen dari Spanyol hingga Florida telah mengusulkan larangan media sosial untuk remaja muda, meskipun belum ada tindakan yang dilaksanakan.

Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak 2021, dengan anak di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya