Berita

Surat yang ditulis Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tom Lembong Ikhlas Terima Keputusan Hakim PN Jaksel

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 kembali menulis sebuah surat.

Surat itu diunggah oleh tim hukum sementara dan atas arahan Tom lewat kuasa hukumnya. Salah satunya melalui akun @tomlembong yang dikutip redaksi Rabu 27 November 2024.

Akun itu mengunggah pernyataan yang ditulis Tom dengan pulpen berwarna biru dalam bahasa Indonesia.


Dalam surat tersebut, Tom mengungkapkan kekecewaannya atas putusan praperadilan, namun tetap menerima keputusan itu dengan hati yang lapang.

"Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta," jelasnya.

Tom juga menyampaikan apresiasi kepada tim hukumnya, anggota DPR dan DPRD, serta masyarakat yang terus mendukungnya. Ia menegaskan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan demi bangsa dan negara.

"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarganya, khususnya ibunya yang merayakan ulang tahun ke-93 pada hari ini. 

"Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Tom masih berlanjut, namun ia menyatakan akan terus berjuang demi membela kebenaran dan keadilan.

Keputusan praperadilan terhadap Tom Lembong dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024. 

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya