Berita

Surat yang ditulis Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tom Lembong Ikhlas Terima Keputusan Hakim PN Jaksel

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 kembali menulis sebuah surat.

Surat itu diunggah oleh tim hukum sementara dan atas arahan Tom lewat kuasa hukumnya. Salah satunya melalui akun @tomlembong yang dikutip redaksi Rabu 27 November 2024.

Akun itu mengunggah pernyataan yang ditulis Tom dengan pulpen berwarna biru dalam bahasa Indonesia.


Dalam surat tersebut, Tom mengungkapkan kekecewaannya atas putusan praperadilan, namun tetap menerima keputusan itu dengan hati yang lapang.

"Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta," jelasnya.

Tom juga menyampaikan apresiasi kepada tim hukumnya, anggota DPR dan DPRD, serta masyarakat yang terus mendukungnya. Ia menegaskan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan demi bangsa dan negara.

"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarganya, khususnya ibunya yang merayakan ulang tahun ke-93 pada hari ini. 

"Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Tom masih berlanjut, namun ia menyatakan akan terus berjuang demi membela kebenaran dan keadilan.

Keputusan praperadilan terhadap Tom Lembong dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024. 

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya