Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Sitorus/Ist

Politik

PDIP: Perbaikan Hukum Tak Bakal Terjadi Selama Jenderal Listyo Masih Jabat Kapolri

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 21:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persoalan hukum dan politik di Indonesia belakangan mengalami kerusakan.

Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Sitorus, perbaikan dari sisi hukum tidak bisa terjadi apabila Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memegang jabatan Kapolri.

"Mau bicara hukum? Kalau Kapolri-nya masih Listyo Sigit, sampai berbulu, nih, gelas enggak akan ada perubahan, Pak. Bayangin gelas bisa berbulu enggak," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.


Legislator Komisi II DPR RI itu juga menyatakan Jenderal Listyo turut andil dalam pengrusakan hukum dengan menggunakan institusi untuk pemenangan kandidat di Pilkada Serentak 2024.

Deddy mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto perlu mengganti Jenderal Listyo demi mewujudkan perbaikan hukum di Indonesia.

"Kalau Pak Prabowo sudah mengganti Kapolri, mungkin kita bicara hukum, karena saya percaya banyak perwira-perwira yang tidak mau institusi Polri rusak oleh Kapolri-nya, tetapi kalau masih dia yang jadi Kapolri, enggak ada harapan, Pak. Itu yang pertama kalau hukum," kata dia.

Deddy menyebut, sisi politik juga mengalami kerusakan setelah pejabat sementara di beberapa daerah berpihak ke kandidat tertentu. 

"Pj ini geraknya gila-gilaan. Ada yang dengan inisiatif sendiri, ada yang karena mau dapat keuntungan, ada yang bisa melakukan komodifikasi terhadap pemilu ini. Ini sedang terjadi di semua penjuru negeri," ujarnya.

Deddy mengatakan perbaikan dari sisi politik satu di antaranya bisa terjadi ketika Prabowo punya kemandirian dalam memimpin Indonesia.

"Politik tadi. Kalau Pak Prabowo tidak menemukan kekuatannya sebagai presiden, enggak ada, enggak usah ngomong politik," katanya.

Selain kemandirian Prabowo, kata Deddy, perbaikan dari sisi politik bisa terjadi ketika rakyat melakukan perlawanan dengan turun ke jalan terhadap kebijakan rezim yang negatif.

Dia mencontohkan saat gerakan rakyat untuk menolak Revisi UU Pilkada yang hendak mengakali  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Yang bisa mengubah para penguasa ini, kalau ada kerumunan dan ada HP, Pak. Kemarin Revisi Undang-Undang Pilkada yang bermaksud membegal putusan Mahkamah Konstitusi, bubar jalan, gara-gara apa? Banyak orang berkumpul di depan gedung DPR dan di berbagai kota. Bubar jalan. Bubar jalan," katanya.

Tak hanya itu, Deddy juga mengungkapkan kemarahan melihat Prabowo Subianto diperlakukan tak pantas ketika Presiden RI itu diminta menyatakan dukungan ke kandidat tertentu di Solo untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng).

"Saya pribadi, saya tersinggung. Ketika Pak Prabowo diperlakukan kayak begitu di Solo, untuk dukung Jawa Tengah itu. Itu keterlaluan," katanya. 

Dia menilai langkah meminta Prabowo menyatakan dukungan ke paslon di Jateng masuk unsur penghinaan terhadap lembaga kepresidenan. Terlebih lagi, ada unsur paksaan dari ucapan sokongan.
 
"Itu bukan hanya menghina Pak Prabowo sebagai pribadi, tetapi lembaga kepresidenan, loh. Which is, enggak masuk akal buat saya. Bayangkan kalau seorang Presiden bisa diperlakukan seperti itu. Apalagi kita ini, diinjak, Pak. Kan itu ini problemnya," kata Deddy.

Ditambahkan Deddy, Prabowo saat ini memang tampak tidak punya kuasa dalam menjabat Presiden RI. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih cawe-cawe terhadap kekuasaan yang dipegang Ketum Gerindra itu. 

"Pusakanya sebagai Presiden itu, karena Pusaka itu kayaknya masih ditarik-tarik sama Pak Jokowi. Belum dipegang penuh, tuh," pungkasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya