Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Pimpinan DPR RI menaruh perhatian serius soal beredarnya surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat di kota.
Dalam surat itu, Kesbangpol memerintahkan camat se-Kota Batam untuk mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa untuk menjaga asas netralitas pada Pilkada 2024.
"Pasal 71 ayat 1 dan 2 UU 10/2016, yang intinya penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," kata Dasco kepada wartawan, Selasa
Dasco menegaskan surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan independen. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," katanya.
Lebih dari itu, Dasco menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam. Surat tertanggal 25 November 2024 itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.
Klaim dasar dari terbitnya surat ini, yakni peraturan Mendagri 61/2011 hingga SK Wali Kota Batam 299/2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.