Berita

Ilustrasi Foto/Antara

Nusantara

Setara Institute Minta Polisi Usut Gudang Miras Ilegal di Tangsel

Diduga Milik Petinggi Parpol
SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 20:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aparat Kepolisian didesak mengusut tuntas kasus gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Jangan hanya aktor lapangan alias pekerja, tetapi juga pemiliknya mesti diproses secara hukum," kata advokat publik Setara Institute yang juga Co-Founder Equality Law Firm, Disna Riantina dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.

Menurut Disna, dalam suatu tindak pidana kolektif, selalu ada aktor lapangan, aktor pengendali dan bahkan pendana, bandar atau cukong. 


Disna menekankan, siapa pun yang terlihat harus diproses hukum. Termasuk soal dugaan pemilik usaha miras oplosan ilegal tersebut merupakan petinggi parpol.

"Saya percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu. Jadi, jajaran Polres Tangsel tidak perlu ragu," kata Disna.

Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS melalui sambungan telepon, Selasa, 26 November 2024, menyatakan, proses hukum kasus tersebut terus berjalan

Sebelumnya, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyebutkan, dari penggeledahan gudang miras ilegal tersebut diamankan tiga tersangka, yaitu A (40), L (43) dan AM (46).

Dari penggeledahan tersebut, kata Dhady, diamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jerigen berisikan arak.

"Selanjutnya tim operasional membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," kata Dhady, Rabu 13 November 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya