Berita

Pengacara OC Kaligis/Net

Hukum

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pendalaman dilakukan Kejaksaan Agung dengan memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024.

Menariknya, salah satu saksi yang diperiksa adalah pengacara terkenal OC Kaligis.

“(Memeriksa) OCK selaku pengacara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 November 2024.

Selain itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 2 saksi lainnya yang merupakan anak dan istri tersangka Zarof Ricar.

"RBP selaku anak Tersangka ZR, dan DA selaku istri Tersangka ZR," imbuh Harli.

Tiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan terhadap tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rahmat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," papar Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Mulai dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar; pengacara Lisa Rahmat; tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya