Berita

24 tersangka judi online jaringan Komdigi diamankan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Tiga Bandar Judol Jaringan Komdigi, Satu Masih DPO

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap tiga bandar judi online (judol) dalam kasus jasa pengamanan situs di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

Mereka masing-masing berinisial A, BN dan HE. Sementara satu orang bandar berinisial J masih DPO.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun menyebut kasus ini terungkap, saat pihak kepolisian menyelidiki website judol bernama Sultan Menang.


Sampai akhirnya membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Rinciannya, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159; saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000; 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000; 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000 22 lukisan senilai Rp192.000.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000, barang elektronik berupa 70 Handphone; 9 Tablet; 25 Laptop dan 10 PC dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Kendaraan mewah yang terparkir pun terdiri dari berbagai merek mulai dari Toyota Alphard, Subaru, BMW, Harley Davidson dan lainnya.

Sejauh ini penyidik telah menangkap 24 orang tersangka judol dan menetapkan 4 orang sebagai DPO yang salah satunya bandar berinisial J.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya