Berita

Kolase Adi Kismanto/RMOL

Presisi

Ini Tampang Staf Ahli Komdigi, Tersangka Judol yang Suka Pamer Kekayaan

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dengan menangkap 24 orang, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satunya adalah AK atau Adi Kismanto yang merupakan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). 

Ia kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Mulai dari mobil mewah, tas hingga lainnya. Bersama AJ, Adi Kismanto berperan sebagai penjaga situs judol agar tidak diblokir. 
 

 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Adapun peran dari para tersangka lainnya adalah empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik serta pengelola website judi, yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judol yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

"Sembilan orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2025.

Lalu, dua orang berperan dalam melakukan TPPU, D dan E. Dan terakhir satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi yakni T.

Para tersangka yang dihadirkan kompak menunduk sepanjang konferensi pers dan tidak berkomentar apapun saat ditanya awak media.

Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi, lalu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya