Berita

Kolase Adi Kismanto/RMOL

Presisi

Ini Tampang Staf Ahli Komdigi, Tersangka Judol yang Suka Pamer Kekayaan

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dengan menangkap 24 orang, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satunya adalah AK atau Adi Kismanto yang merupakan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). 

Ia kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Mulai dari mobil mewah, tas hingga lainnya. Bersama AJ, Adi Kismanto berperan sebagai penjaga situs judol agar tidak diblokir. 
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Adapun peran dari para tersangka lainnya adalah empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik serta pengelola website judi, yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judol yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

"Sembilan orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2025.

Lalu, dua orang berperan dalam melakukan TPPU, D dan E. Dan terakhir satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi yakni T.

Para tersangka yang dihadirkan kompak menunduk sepanjang konferensi pers dan tidak berkomentar apapun saat ditanya awak media.

Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis mulai dari Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi, lalu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya