Berita

Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

Terbit Permendag 27/2024

Stranas PK Dorong Percepatan Reformasi Logistik Nasional

Oleh: Jelita Mawar Hapsari
SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 14:37 WIB

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendorong upaya percepatan reformasi logistik nasional lewat penerapan manifest domestik terkait keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27/2024.

Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan sosialisasi mengenai Permendag 27/2024 tentang perdagangan antarpulau pada Selasa besok, 26 November 2024.

Permendag ini merupakan salah satu pencapaian dari Stranas PK yang meliputi reformasi tata kelola pelabuhan dan penguatan penerimaan negara bukan pajak.


Pahala menerangkan, sosialisasi regulasi tersebut akan dilakukan kepada beberapa kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BUMN, serta pelaku usaha.

"Permendag 27/2024 ini mulai diberlakukan pada 1 November 2024, yang mengharuskan pelaku usaha untuk melaporkan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang sebelumnya dikenal sebagai manifest domestik, setiap kali melakukan pengiriman menggunakan sarana angkutan laut," kata Pahala kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

"Stranas PK telah mendorong reformasi pelabuhan sejak 2021 sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, dan untuk rencana aksi tahun 2025-2026, akan difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional," tambahnya.

Salah satu kebijakan yang didorong adalah kewajiban manifest domestik, yang mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatannya.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kemendag telah mengeluarkan Permendag 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau, yang menjadi dasar hukum untuk penerapan kewajiban pernyataan manifest domestik bagi pelaku usaha. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 92/2020.

Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaporan perdagangan antarpulau, mengurangi duplikasi, menciptakan data nasional tunggal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memperkuat pengawasan, khususnya untuk barang-barang tertentu, barang mineral dan batubara (minerba), dan barang hasil sumber daya alam.

Pelaporan PAB memiliki peran krusial dalam mempercepat implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di Indonesia karena dokumen ini berisi informasi terkait distribusi barang, yang membantu pemerintah dalam perencanaan, intervensi bila diperlukan, serta pengawasan terhadap barang dan jasa.

Stranas PK juga menekankan pentingnya penerapan penyampaian manifest domestik untuk menghindari pungutan liar (pungli) dalam proses verifikasi dan pergerakan logistik antar daerah, agar dapat dipantau secara otomatis oleh sistem.

Dokumen manifest domestik, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendag 27/2024, wajib memuat beberapa data penting. 

Di antaranya adalah informasi mengenai Pemilik Muatan (Cargo Owner) antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, serta pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau. 

Selain itu, dokumen ini juga harus mencantumkan data mengenai penerima muatan. Untuk minerba, terdapat tambahan kewajiban untuk memuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya