Berita

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin/Ist

Nusantara

Majelis Masyayikh Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Masyayikh menggelar bimbingan teknis untuk memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren diniyah formal yang diikuti 145 peserta, terdiri dari anggota majelis, perwakilan Kementerian Agama, dan 35 pesantren dari seluruh Indonesia.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin menegaskan pentingnya menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat pendidikan berbasis tradisi Islam. 

"Pendidikan Pesantren yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 memberikan kita ruang untuk melaksanakan pendidikan secara mandiri, ditambah dengan poin penting yaitu masuk dalam sistem pendidikan nasional," kata Gus Rozin seperti dikutip redaksi, Senin, 25 November 2024.


Gus Rozin melanjutkan, sistem penjaminan mutu ini akan mulai diterapkan awal tahun depan dan menjadi langkah strategis agar pesantren tetap berkontribusi dalam sistem pendidikan nasional tanpa kehilangan identitasnya

Selama bimbingan teknis, peserta dilatih menyusun rencana aksi, mengisi instrumen evaluasi, dan memahami standar mutu pendidikan, termasuk kurikulum dan kelembagaan.

"Ini adalah pekerjaan besar yang membutuhkan waktu dan komitmen jangka panjang, tetapi kita memiliki peluang yang sangat baik untuk menentukan masa depan pesantren kita sendiri," jelas Gus Rozin.

Penanggung jawab kegiatan, Tgk. KH. Faisal M Ali, menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan berfokus pada tradisi pesantren. 

“Majelis Masyayikh tidak mendatangkan sesuatu yang baru dari luar, tetapi mengangkat khazanah yang sudah ada di pesantren. Kita menghidupkan tradisi yang telah lama menjadi ciri khas pesantren," kata Faisal.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya