Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais/Ist
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyampaikan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang rutin mengawasi pelaksanaan PPDB, Ombudsman menilai sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
Sistem zonasi yang diterapkan mulai 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan.
"PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza di Jakarta, Minggu 24 November 2024.
Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.
Indraza juga mengurai sejumlah masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah, seperti ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan, belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan dan belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik.
Selanjutnya minimnya koordinasi lintas instansi, pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah, belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB
Selain itu, ia menyoroti dampak negatif jika sistem zonasi dihapuskan, yaitu munculnya kembali fenomena sekolah favorit yang akan memperparah ketimpangan kualitas kualitas pendidikan.
“Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tegasnya.
Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB.
Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut yaknimelakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang,
memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang, dan menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta.
Selanjutnya menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah, mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah, juga mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Saat ini, Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024, termasuk rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.
“Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak” tutup Indraza.