Berita

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman/Istimewa

Politik

Pilkada Kota Metro 2024

KPU RI Anulir Putusan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU RI menganulir putusan KPU Kota Metro, Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan yang didiskualifikasi hanya Calon Wakil Wali kota Qomaru Zaman yang berstatus narapidana. Sementara, Wahdi bisa terus menjadi peserta Pilkada

Keputusan tersebut, kata Idham, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada. Di mana, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang berstatus terpidana.


“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham dikutip RMOLLampung, Jumat, 22 November 2024.

Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan.

"Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung menyampaikan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya