Berita

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman/Istimewa

Politik

Pilkada Kota Metro 2024

KPU RI Anulir Putusan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 02:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU RI menganulir putusan KPU Kota Metro, Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan yang didiskualifikasi hanya Calon Wakil Wali kota Qomaru Zaman yang berstatus narapidana. Sementara, Wahdi bisa terus menjadi peserta Pilkada

Keputusan tersebut, kata Idham, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada. Di mana, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang berstatus terpidana.


“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham dikutip RMOLLampung, Jumat, 22 November 2024.

Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan.

"Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung menyampaikan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya