Berita

Kuasa Hukum Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho, saat melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024/RMOL

Presisi

Buntut Anulir Diskualifikasi Paslon Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 01:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), akibat menganulir putusan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Fakfak, Papua Barat.

Pelaporan disampaikan Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, yang mengamanatkan kepada kuasa hukumnya datang langsung ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024. 

Kuasa Hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho menjelaskan, KPU RI bersama-sama KPU Provinsi Papua Barat diduga melakukan pelanggaran administrasi menganulir keputusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.


Adapun dugaan pelanggaran bermula pada saat Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dilaporkan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada 11 November 2024 dilakukan rapat pleno dan dikeluarkan Keputusan KPU Fakfak 2668/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Fakfak 1720/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1," jelas Janses.

Namun, Janses mendapati KPU Papua Barat mengeluarkan Keputusan 319/2024 yang isinya menganulir Keputusan KPU Fakfak 2668/2024. Sehingga pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom bisa kembali menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

"Nah, ini yang kita laporkan. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya menegaskan.

Setelah itu, Janses menemukan kebijakan KPU RI yang diduga melanggar administrasi, karena tiba-tiba langsung menonaktifkan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini.

"Itu sarat dengan kepentingan," tambahnya.

Karena itu, tak hanya ke Bawaslu, Janses juga melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena juga diduga melanggar kode etik.

"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak," harapnya.

"Ini agar proses pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," demikian Janses menutup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya