Berita

Kuasa Hukum Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2 Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho, saat melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024/RMOL

Presisi

Buntut Anulir Diskualifikasi Paslon Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 01:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), akibat menganulir putusan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Fakfak, Papua Barat.

Pelaporan disampaikan Calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, yang mengamanatkan kepada kuasa hukumnya datang langsung ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024. 

Kuasa Hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho menjelaskan, KPU RI bersama-sama KPU Provinsi Papua Barat diduga melakukan pelanggaran administrasi menganulir keputusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.


Adapun dugaan pelanggaran bermula pada saat Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dilaporkan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada. 

Atas pelaporan tersebut, lanjut Janses, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom

"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada 11 November 2024 dilakukan rapat pleno dan dikeluarkan Keputusan KPU Fakfak 2668/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Fakfak 1720/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1," jelas Janses.

Namun, Janses mendapati KPU Papua Barat mengeluarkan Keputusan 319/2024 yang isinya menganulir Keputusan KPU Fakfak 2668/2024. Sehingga pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom bisa kembali menjadi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

"Nah, ini yang kita laporkan. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," sambungnya menegaskan.

Setelah itu, Janses menemukan kebijakan KPU RI yang diduga melanggar administrasi, karena tiba-tiba langsung menonaktifkan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini.

"Itu sarat dengan kepentingan," tambahnya.

Karena itu, tak hanya ke Bawaslu, Janses juga melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena juga diduga melanggar kode etik.

"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak," harapnya.

"Ini agar proses pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten Fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," demikian Janses menutup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya