Berita

Aktivis Falun Gong melakukan aksi di Beijing.

Dunia

Tiongkok Dituding Curi Organ Tubuh Tahanan Falun Gong

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Rezim Tiongkok dituding secara sistematis mengambil organ tubuh dari orang-orang yang mendekam di dalam tahanan, terutama aktivis Falun Gong. 

Dua orang yang selamat dari praktik kejam itu baru-baru ini berhasil melarikan diri dan mencari suaka ke London, Inggris, di mana mereka memberikan kesaksian. Keduanya adalah Tian Xin dan Han Fei. 

Menurut Tian Xin, dia mengalami penganiayaan selama satu dekade di berbagai penjara. Dia juga menjalani pemeriksaan medis secara paksa, termasuk sinar-X dan tes darah yang dirancang khusus untuk menilai viabilitas organ.


Sementara, Han Fei menceritakan pengalaman traumatisnya saat ditahan secara paksa oleh polisi. Dokter mengambil darahnya, bersama dengan pemindaian CT dan USG wajib. Tes medis ini, khususnya, hanya dilakukan pada praktisi Falun Gong dan orang-orang yang mendekam di penjara karena menyuarakan keyakinan mereka (prisoners of conscience). Dan tidak diterapkan pada populasi penjara umum.

Eleanor Stephenson, seorang pengacara dari Koalisi Internasional untuk Mengakhiri Penyalahgunaan Transplantasi di Tiongkok, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa komunitas medis Barat secara tidak sengaja terlibat dalam praktik pencurian organ ini. 

Mereka menyediakan pelatihan klinis bagi ahli bedah transplantasi Tiongkok, menerbitkan makalah penelitian tanpa memverifikasi sumber organ, dan berpartisipasi dalam program pertukaran rumah sakit tanpa uji tuntas yang memadai. 

Yang lebih mengganggu lagi, sambung Stephenson seperti dikutip dari Asian Lite, adalah pasokan peralatan medis dan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur transplantasi, yang secara efektif menyediakan alat untuk pelanggaran hak asasi manusia ini.

Salah satu indikator paling jelas dari penyalahgunaan sistematis adalah kemampuan Tiongkok untuk menawarkan waktu tunggu organ yang telah ditentukan sebelumnya. 

Lord David Alton dari Liverpool mencatat pada sidang tersebut bahwa sementara lebih dari 5.000 kasus praktisi Falun Gong yang terdokumentasi meninggal karena penganiayaan telah dilaporkan, ini hanyalah "puncak gunung es" mengingat jenazah korban sering dibakar untuk menghilangkan bukti.

Ruang lingkup penganiayaan itu mengejutkan. Pada akhir 1990-an, perkiraan resmi menunjukkan lebih dari 70 juta praktisi Falun Gong di Tiongkok. Menyusul tindakan keras PKT pada bulan Juli 1999, jutaan orang ditahan di penjara, kamp kerja paksa, dan fasilitas lainnya, dengan ratusan ribu orang menjadi sasaran penyiksaan selama di dalam penjara, menurut Pusat Informasi Falun Dafa.

Pengacara investigasi Kanada, David Matas, menyampaikan solusi konkret di sidang tersebut, menekankan bahwa menghindari keterlibatan sepenuhnya berada dalam kekuasaan negara-negara Barat. 

Rekomendasinya termasuk melarang masuk siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan transplantasi organ, mengakhiri kerja sama terkait transplantasi dengan lembaga-lembaga Tiongkok, mengubah undang-undang untuk memungkinkan penuntutan para pelaku, dan menjatuhkan sanksi yang ditargetkan pada pejabat yang bertanggung jawab.

Upaya legislatif baru-baru ini menunjukkan harapan tetapi memerlukan adopsi yang lebih luas. Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada bulan Juni, yang mengharuskan Amerika Serikat untuk menghindari kerja sama apa pun dengan Tiongkok dalam transplantasi organ dan menerapkan sanksi yang ditargetkan. Langkah-langkah serupa diperlukan secara global untuk menciptakan tanggapan yang terpadu terhadap kekejaman ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya