Berita

Aktivis Falun Gong melakukan aksi di Beijing.

Dunia

Tiongkok Dituding Curi Organ Tubuh Tahanan Falun Gong

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Rezim Tiongkok dituding secara sistematis mengambil organ tubuh dari orang-orang yang mendekam di dalam tahanan, terutama aktivis Falun Gong. 

Dua orang yang selamat dari praktik kejam itu baru-baru ini berhasil melarikan diri dan mencari suaka ke London, Inggris, di mana mereka memberikan kesaksian. Keduanya adalah Tian Xin dan Han Fei. 

Menurut Tian Xin, dia mengalami penganiayaan selama satu dekade di berbagai penjara. Dia juga menjalani pemeriksaan medis secara paksa, termasuk sinar-X dan tes darah yang dirancang khusus untuk menilai viabilitas organ.


Sementara, Han Fei menceritakan pengalaman traumatisnya saat ditahan secara paksa oleh polisi. Dokter mengambil darahnya, bersama dengan pemindaian CT dan USG wajib. Tes medis ini, khususnya, hanya dilakukan pada praktisi Falun Gong dan orang-orang yang mendekam di penjara karena menyuarakan keyakinan mereka (prisoners of conscience). Dan tidak diterapkan pada populasi penjara umum.

Eleanor Stephenson, seorang pengacara dari Koalisi Internasional untuk Mengakhiri Penyalahgunaan Transplantasi di Tiongkok, dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa komunitas medis Barat secara tidak sengaja terlibat dalam praktik pencurian organ ini. 

Mereka menyediakan pelatihan klinis bagi ahli bedah transplantasi Tiongkok, menerbitkan makalah penelitian tanpa memverifikasi sumber organ, dan berpartisipasi dalam program pertukaran rumah sakit tanpa uji tuntas yang memadai. 

Yang lebih mengganggu lagi, sambung Stephenson seperti dikutip dari Asian Lite, adalah pasokan peralatan medis dan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur transplantasi, yang secara efektif menyediakan alat untuk pelanggaran hak asasi manusia ini.

Salah satu indikator paling jelas dari penyalahgunaan sistematis adalah kemampuan Tiongkok untuk menawarkan waktu tunggu organ yang telah ditentukan sebelumnya. 

Lord David Alton dari Liverpool mencatat pada sidang tersebut bahwa sementara lebih dari 5.000 kasus praktisi Falun Gong yang terdokumentasi meninggal karena penganiayaan telah dilaporkan, ini hanyalah "puncak gunung es" mengingat jenazah korban sering dibakar untuk menghilangkan bukti.

Ruang lingkup penganiayaan itu mengejutkan. Pada akhir 1990-an, perkiraan resmi menunjukkan lebih dari 70 juta praktisi Falun Gong di Tiongkok. Menyusul tindakan keras PKT pada bulan Juli 1999, jutaan orang ditahan di penjara, kamp kerja paksa, dan fasilitas lainnya, dengan ratusan ribu orang menjadi sasaran penyiksaan selama di dalam penjara, menurut Pusat Informasi Falun Dafa.

Pengacara investigasi Kanada, David Matas, menyampaikan solusi konkret di sidang tersebut, menekankan bahwa menghindari keterlibatan sepenuhnya berada dalam kekuasaan negara-negara Barat. 

Rekomendasinya termasuk melarang masuk siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan transplantasi organ, mengakhiri kerja sama terkait transplantasi dengan lembaga-lembaga Tiongkok, mengubah undang-undang untuk memungkinkan penuntutan para pelaku, dan menjatuhkan sanksi yang ditargetkan pada pejabat yang bertanggung jawab.

Upaya legislatif baru-baru ini menunjukkan harapan tetapi memerlukan adopsi yang lebih luas. Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Falun Gong pada bulan Juni, yang mengharuskan Amerika Serikat untuk menghindari kerja sama apa pun dengan Tiongkok dalam transplantasi organ dan menerapkan sanksi yang ditargetkan. Langkah-langkah serupa diperlukan secara global untuk menciptakan tanggapan yang terpadu terhadap kekejaman ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya