Berita

Surat perpanjangan penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto/Ist

Hukum

Kejati Jatim Dikabarkan Perpanjang Penahanan Mantan Notaris Wahyudi Suyanto

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto dikabarkan telah diperpanjang Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Perpanjangan penahanan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan Kejati Jatim dengan nomor B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.

Saat ini, Wahyudi sedang ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Redaksi pun masih berusaha mengonfirmasi soal batas waktu perpanjangan penahanan dari Kejati Jatim tersebut.


Wahyudi tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait hak atas tanah seluas 16.766 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran.

Berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim sempat dikembalikan Kejati untuk perbaikan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi dilakukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, Jumat, 22 November 2024.

Kejati menegaskan, penahanan Wahyudi kewenangan penuh penyidik Bareskrim Polri sampai adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

Wahyudi sebelumnya juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, pada 14 November 2024 yang dikirim dari Rutan Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Wahyudi mengaku tidak mengetahui Jusuf Hamka termasuk salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya