Berita

program bank bjb amazing sureprize/Ist

Bisnis

bjb Amazing SurePrize: Dapatkan Cashback hingga Kendaraan Bermotor

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 08:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Amazing SurePrize diluncurkan bank bjb sebagai program penempatan dana yang memberikan hadiah langsung kepada nasabah.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan nasabah dengan beragam hadiah, mulai dari cashback hingga hadiah kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 yang dirancang untuk memberi pengalaman perbankan yang berbeda bagi nasabah bank bjb.


Nasabah yang mengikuti program ini akan mendapatkan keuntungan langsung sesuai dengan besaran dana yang ditempatkan dan jangka waktu penempatannya.

Hadiah yang diberikan mencakup cashback, saldo DigiCash, setoran DPLK, atau barang lainnya yang sesuai dengan nominal penempatan dan kebutuhan nasabah.

Program ini juga merupakan wujud dedikasi bank bjb dalam memberikan layanan yang bernilai tambah bagi nasabah, serta memperkuat posisi bank bjb sebagai mitra keuangan yang terpercaya

Produk-produk yang dapat diikutsertakan dalam program ini antara lain adalah bjb Tandamata, bjb Tandamata Gold, bjb Tandamata My First, bjb Tandamata Bisnis, bjb Tandamata Purnabakti, bjb Simpeda, bjb Tabunganku, dan Giro Umum Perorangan.

Nasabah perorangan, baik baru maupun yang sudah existing, dapat ikut serta dalam program ini, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Program ini diperuntukkan bagi nasabah yang menempatkan dana baru (fresh fund) di rekening bank bjb, dengan minimal penempatan sebesar Rp20 juta dan kelipatan Rp5 juta.

Yuk, segera menabung di bank bjb dan dapatkan hadiah hingga cashback. Nasabah yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan program bjb Amazing SurePrize dapat menghubungi kantor cabang bank bjb terdekat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya