Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polemik Kepemilikan SHGB 991 Berujung Kriminalisasi Mantan Notaris

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (PT CMNP), Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana, Budi Said, dan Mantan Notaris Wahyudi Suyanto berkembang semakin pelik. 

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 23 Desember 1997, antara PT Jawa Nusa Wahana sebagai penjual dan Gustiansyah D. Kameron sebagai pembeli, terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 di Kelurahan Kenjeran, Kota Surabaya, yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991. 

Kemudian pada 29 Maret 2005, Gustiansyah D. Kameron menjual kembali tanah tersebut kepada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB No. 144) yang dibuat di hadapan Wahyudi Suyanto yang kala itu menjabat sebagai notaris.

Namun, pada tahun 2016, PT Citra Marga Nusaphala (PT CMNP) mengajukan gugatan perdata guna membatalkan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 dan mengklaim sebagai pemilik SHGB No. 991, dengan Gustiansyah D. Kameron dikatakan sebagai nominee.

Sejauh ini ada dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun bertentangan sehubungan dengan keabsahan PPJB No. 144 tersebut. Serta penetapan tersangka terhadap seorang notaris emeritus dengan tuduhan tidak menyerahkan objek sengketa pada saat para pihak masih bersengketa, dan tidak diserahkannya sertifikat yang dititipkan kepadanya secara pribadi sebagai bagian dari Protokol Notaris.

Pertama, Putusan Gugatan No. 395 (2016), di mana Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan PT CMNP terhadap Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana, Budi Said, dan Wahyudi Suyanto, serta menegaskan bahwa PPJB No. 144 yang mengikat transaksi antara Gustiansyah D. Kameron dan Budi Said sah secara hukum.

Kedua, Putusan Gugatan No. 1174 (2019). Dalam gugatan yang diajukan Gustiansyah D. Kameron terhadap Budi Said, PT Jawa Nusa Wahana, dan Wahyudi Suyanto, pengadilan justru membatalkan keabsahan PPJB No. 144, menyatakan transaksi berdasarkan PPJB No. 144 tersebut tidak mengikat secara hukum.

Meskipun dua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi riil terhadap kedua putusan belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini diperkeruh oleh Sengketa Gugatan Perdata Nomor 167/Pdt.G/2024/PN.Sby, di mana Budi Said kembali mengajukan gugatan terhadap para Pihak dan pada 13 November 2024 telah mengajukan Kasasi.

Yang jadi persoalan, pada 26 Agustus 2024, mantan Notaris, Wahyudi Suyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Dan terhitung sejak 5 November 2024 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Wahyudi. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu, membenarkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 November 2024.

Namun, lanjut Windhu, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," imbuh Windhu.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya