Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 21 November 2024/Ist

Nusantara

Raja Juli Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 00:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis, 21 November 2024.

"Jadi ada pelepasliaran jenis-jenis burung, kedua tadi saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 12 desa Kelompok Tani, jumlah totalnya 33 ribu hektare," ujar Raja Juli.

Sejumlah satwa dilindungi yang dilepas liarkan ini merupakan hasil operasi Polhut dan penyerahan dari masyarakat. Menhut mengatakan sedikitnya setiap bulan ada 200 satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.


"Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh temen-temen kami di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tau berapa banyak lagi," kata Raja Juli.

"Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, Kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerjasama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik," sambungnya.

Untuk diketahui, Satwa yang dilepasliarkan yakni 5 ekor Nuri Kepala Hitam, 2 Perkici Pelangi, 1 Nuri Hitam, 1 Nuri Bayan, dan 1 Kakatua Jambul Kuning. Hewan yang akan dilepasliarkan ini juga sudah melalui proses habituasi dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat dan punya sifat liar.

Menhut juga memberikan 12 salinan SK Perhutanan Sosial dengan total luas 33.197 hektare untuk 155 KK kelompok perhutanan Sosial di Sekitar Kota/Kabupaten Sorong.

Ia berharap dengan adanya SK ini, masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan maksimal.

"Bapak tadi sudah terima salinan keputusan, ada 155 Kepala Keluarga yang diberikan 33 ribu hektare, mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," imbuhnya.

Sebab menurutnya, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

"Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera," pungkas dia.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya