Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Kasus Timah

Kejagung Diminta Taat Hukum soal Pengembalian Kerugian Negara

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan sesuai aturan yang berlaku. 

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, Handika Honggowongso, merespons pernyataan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebut bahwa untuk menutupi kerugian dari kasus korupsi PT Timah akan dilakukan penyitaan aset para tersangka.


“Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun dibebankan semua pada terdakwa,” kata Handika kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Menurut Handika, sekalipun ada uang pengganti, kerugian negara tidak bisa ditutupi atas dasar pengembalian kerugian negara saja.

Sebab, jumlah pembebanan uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak- banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, mohon Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul mentaati Pasal 18 ayat 1 huruf UU Tipikor, tidak melampui batas limitatifnya,” kata Handika.

Lebih lanjut Handika memaparkan, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154 ribu ton kepada para mitra tambang yang ada, termasuk masyarakat.

Sehingga, lanjut Handika, terdakwa yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.

Apalagi PT Timah sudah mengcover dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya. 

Selain itu, Rp3 triliun yang dibayarkan ke lima smelter ternyata digunakan untuk biaya pengolahan dan pemurnian timah yang habisnya sekitar Rp2,8 triliun. Sehingga kelebihannya menjadi keuntungan.

Dilihat dari sini, Handika mengatakan, negara pun sebenarnya sudah untung, bukannya rugi. Buktinya ada pembayaran royaliti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun lima smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp2 triliun.

“Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp332 triliun itu bisa saja dilakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” kata Handika.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya