Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Kasus Timah

Kejagung Diminta Taat Hukum soal Pengembalian Kerugian Negara

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan sesuai aturan yang berlaku. 

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, Handika Honggowongso, merespons pernyataan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebut bahwa untuk menutupi kerugian dari kasus korupsi PT Timah akan dilakukan penyitaan aset para tersangka.


“Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun dibebankan semua pada terdakwa,” kata Handika kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Menurut Handika, sekalipun ada uang pengganti, kerugian negara tidak bisa ditutupi atas dasar pengembalian kerugian negara saja.

Sebab, jumlah pembebanan uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak- banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, mohon Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul mentaati Pasal 18 ayat 1 huruf UU Tipikor, tidak melampui batas limitatifnya,” kata Handika.

Lebih lanjut Handika memaparkan, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154 ribu ton kepada para mitra tambang yang ada, termasuk masyarakat.

Sehingga, lanjut Handika, terdakwa yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.

Apalagi PT Timah sudah mengcover dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya. 

Selain itu, Rp3 triliun yang dibayarkan ke lima smelter ternyata digunakan untuk biaya pengolahan dan pemurnian timah yang habisnya sekitar Rp2,8 triliun. Sehingga kelebihannya menjadi keuntungan.

Dilihat dari sini, Handika mengatakan, negara pun sebenarnya sudah untung, bukannya rugi. Buktinya ada pembayaran royaliti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun lima smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp2 triliun.

“Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp332 triliun itu bisa saja dilakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” kata Handika.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya