Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Kasus Timah

Kejagung Diminta Taat Hukum soal Pengembalian Kerugian Negara

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan sesuai aturan yang berlaku. 

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, Handika Honggowongso, merespons pernyataan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebut bahwa untuk menutupi kerugian dari kasus korupsi PT Timah akan dilakukan penyitaan aset para tersangka.


“Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun dibebankan semua pada terdakwa,” kata Handika kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Menurut Handika, sekalipun ada uang pengganti, kerugian negara tidak bisa ditutupi atas dasar pengembalian kerugian negara saja.

Sebab, jumlah pembebanan uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak- banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, mohon Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul mentaati Pasal 18 ayat 1 huruf UU Tipikor, tidak melampui batas limitatifnya,” kata Handika.

Lebih lanjut Handika memaparkan, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154 ribu ton kepada para mitra tambang yang ada, termasuk masyarakat.

Sehingga, lanjut Handika, terdakwa yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.

Apalagi PT Timah sudah mengcover dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya. 

Selain itu, Rp3 triliun yang dibayarkan ke lima smelter ternyata digunakan untuk biaya pengolahan dan pemurnian timah yang habisnya sekitar Rp2,8 triliun. Sehingga kelebihannya menjadi keuntungan.

Dilihat dari sini, Handika mengatakan, negara pun sebenarnya sudah untung, bukannya rugi. Buktinya ada pembayaran royaliti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun lima smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp2 triliun.

“Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp332 triliun itu bisa saja dilakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” kata Handika.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya