Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Kasus Timah

Kejagung Diminta Taat Hukum soal Pengembalian Kerugian Negara

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan sesuai aturan yang berlaku. 

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, Handika Honggowongso, merespons pernyataan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebut bahwa untuk menutupi kerugian dari kasus korupsi PT Timah akan dilakukan penyitaan aset para tersangka.


“Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp300 triliun dibebankan semua pada terdakwa,” kata Handika kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Menurut Handika, sekalipun ada uang pengganti, kerugian negara tidak bisa ditutupi atas dasar pengembalian kerugian negara saja.

Sebab, jumlah pembebanan uang pengganti yang bisa dibebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak- banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, mohon Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul mentaati Pasal 18 ayat 1 huruf UU Tipikor, tidak melampui batas limitatifnya,” kata Handika.

Lebih lanjut Handika memaparkan, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154 ribu ton kepada para mitra tambang yang ada, termasuk masyarakat.

Sehingga, lanjut Handika, terdakwa yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.

Apalagi PT Timah sudah mengcover dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya. 

Selain itu, Rp3 triliun yang dibayarkan ke lima smelter ternyata digunakan untuk biaya pengolahan dan pemurnian timah yang habisnya sekitar Rp2,8 triliun. Sehingga kelebihannya menjadi keuntungan.

Dilihat dari sini, Handika mengatakan, negara pun sebenarnya sudah untung, bukannya rugi. Buktinya ada pembayaran royaliti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun lima smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp2 triliun.

“Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp332 triliun itu bisa saja dilakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” kata Handika.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya