Berita

Ilustrasi Foto: Bus Transjakarta/Ist

Nusantara

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat Jakarta. 

Di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di DKI Jakarta.


"Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Wagub Rano di Balai Kota Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2025.

Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," tambah Wagub Rano.

Adapun 15 golongan yang berhak menerima layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta adalah PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI dan Penghuni Rusunawa.

Selanjutnya Tim Penggerak PKK, Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, Penerima Raskin domisili Jabodetabek, Anggota TNI dan Polri, Veteran RI, Penyandang disabilitas, Lansia di atas 60 tahun, Pengurus rumah ibadah, Pendidik PAUD dan Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya