Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Kemenperin akan Inspeksi Pabrik dan Pasar untuk Pastikan Kepatuhan SNI

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Sutarto mengatakan, penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta, dikutip Kamis 21 November 2024.


Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce), sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.

Untuk, kata Sutarto, Pusat Pengawasan Standar di bawah Kemenperin akan terus melakukan inspeksi di pabrik dan pasar guna memastikan kepatuhan terhadap SNI.

Ia berharap kerja sama lintas sektor antara Kemenperin, Kemendag, dan pelaku usaha, diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace.

Direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," katanya.

Sanksi bagi pelanggaran terhadap SNI telah diatur dalam undang-undang, meliputi hukuman pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. 

Dengan penegakan hukum yang lebih efektif, kerja sama antar-pemangku kepentingan, serta edukasi kepada pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih maksimal.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya