Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Kemenperin akan Inspeksi Pabrik dan Pasar untuk Pastikan Kepatuhan SNI

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Sutarto mengatakan, penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta, dikutip Kamis 21 November 2024.


Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce), sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.

Untuk, kata Sutarto, Pusat Pengawasan Standar di bawah Kemenperin akan terus melakukan inspeksi di pabrik dan pasar guna memastikan kepatuhan terhadap SNI.

Ia berharap kerja sama lintas sektor antara Kemenperin, Kemendag, dan pelaku usaha, diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace.

Direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," katanya.

Sanksi bagi pelanggaran terhadap SNI telah diatur dalam undang-undang, meliputi hukuman pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. 

Dengan penegakan hukum yang lebih efektif, kerja sama antar-pemangku kepentingan, serta edukasi kepada pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih maksimal.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya