Berita

Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist

Politik

Di Tengah Kasus Said Didu

DPRD Kabupaten Tangerang Ingin Proyek PIK-2 Tetap Berjalan

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 00:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus menjadi sorotan publik saat ini usai munculnya persoalan hukum yang melibatkan Said Didu dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia). 
 
Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap agar polemik itu tidak berdampak terhadap pembangunan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia pun sangat menghargai dan mengapresiasi kritikan para tokoh nasional terhadap jalannya pembangunan PIK-2.
  

  
"Adapun yang menghambat sekarang terkait pernyataan Pak Said Didu dan beberapa tokoh nasional yang turun. Saya apresiasi, ini bagian dari kolaborasi yang mengkritik pembangunan. Ini jelas tidak serta merta acuan pemda bahwa ini hal negatif," ungkap Kholid kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.

Politikus PDIP ini menjelaskan persoalan hukum yang menyeret Said Didu terkait konflik di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 tidak menjadi permasalahan baru pada iklim investasi yang sedang digencarkan pemerintah.
  
"Harapan kami justru dengan konten-konten ini harus dengan akurasi data dan fakta di lapangan. Jelas kami melihat fakta di lapangan. Kami melihat dari kacamata hukum dan peraturan daerah. Pemicu-pemicu antarkelompok, individu yang kemudian beropini negatif," bebernya.

Kholid mengaku, jika DPRD Kabupaten Tangerang tidak diam setelah menerima aduan masyarakat terkait dampak dari PSN PIK-2.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pernah merilis bahwa pengembangan proyek PIK-2 sebagai PSN kurang tepat. Pasalnya, kawasan PSN yang dimaksud pemerintah hanya sebagian kecil saja di dalam kawasan pengembangan PIK-2.  

"Salah satu PSN baru yang dikembangkan Pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 20 November 2024.

Menurut dia, pembiayaan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland tak menggunakan APBN, melainkan diperoleh dari dana non APBN, seperti investor swasta. 

Tercatat, Tropical Coastland sudah memperoleh investasi Rp65 triliun. Diharapkan, pembangunan proyek ini juga akan memberikan efek ganda bagi kehidupan ekonomi dan sosial di sekitar kawasan.

"Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda," tandas Haryo.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya