Berita

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pegadaian Digugat Abai Hak Pegawai

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir," ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang, Rabu, 20 November 2024.


Gugatan diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

"Saya sudah 36 tahun bekerja di PT Pegadaian dan tidak ada punya masalah apa-apa. Tapi setelah saya pensiun, saya tidak mendapatkan hak saya," kata Marshall.

Marshall menceritakan bahwa ia bergabung dengan PT Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama perusahaan,” tutur Marshall.

Beleid tersebut menyebutkan, "Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun."

Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.

Dia mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan.

Marshall kemudian melanjutkan perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.

Dalam dokumen yang diterima media pihak PT Pegadaian menyatakan, menghormati aturan PKB dan telah melakukan evaluasi berdasarkan kinerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku.

Keputusan itu murni didasarkan pada hasil evaluasi medis yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sdr. Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam PKB Periode 2023 2025, Pasal 155 ayat (3) terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT setelah usia pensiun.

Adapun dalam dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan.

Dia juga meminta perusahaan untuk memulihkan status kontraknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ia alami.

Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dan implementasi PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial.

Sidang perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 mendatang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya