Berita

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pegadaian Digugat Abai Hak Pegawai

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir," ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang, Rabu, 20 November 2024.


Gugatan diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

"Saya sudah 36 tahun bekerja di PT Pegadaian dan tidak ada punya masalah apa-apa. Tapi setelah saya pensiun, saya tidak mendapatkan hak saya," kata Marshall.

Marshall menceritakan bahwa ia bergabung dengan PT Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama perusahaan,” tutur Marshall.

Beleid tersebut menyebutkan, "Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun."

Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.

Dia mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan.

Marshall kemudian melanjutkan perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.

Dalam dokumen yang diterima media pihak PT Pegadaian menyatakan, menghormati aturan PKB dan telah melakukan evaluasi berdasarkan kinerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku.

Keputusan itu murni didasarkan pada hasil evaluasi medis yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sdr. Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam PKB Periode 2023 2025, Pasal 155 ayat (3) terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT setelah usia pensiun.

Adapun dalam dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan.

Dia juga meminta perusahaan untuk memulihkan status kontraknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ia alami.

Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dan implementasi PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial.

Sidang perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 mendatang.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya