Berita

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pegadaian Digugat Abai Hak Pegawai

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir," ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang, Rabu, 20 November 2024.


Gugatan diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

"Saya sudah 36 tahun bekerja di PT Pegadaian dan tidak ada punya masalah apa-apa. Tapi setelah saya pensiun, saya tidak mendapatkan hak saya," kata Marshall.

Marshall menceritakan bahwa ia bergabung dengan PT Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama perusahaan,” tutur Marshall.

Beleid tersebut menyebutkan, "Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun."

Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.

Dia mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan.

Marshall kemudian melanjutkan perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.

Dalam dokumen yang diterima media pihak PT Pegadaian menyatakan, menghormati aturan PKB dan telah melakukan evaluasi berdasarkan kinerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku.

Keputusan itu murni didasarkan pada hasil evaluasi medis yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sdr. Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam PKB Periode 2023 2025, Pasal 155 ayat (3) terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT setelah usia pensiun.

Adapun dalam dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan.

Dia juga meminta perusahaan untuk memulihkan status kontraknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ia alami.

Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dan implementasi PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial.

Sidang perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 mendatang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya