Berita

Potret Mary Jane sebelum dipenjara/Net

Global

Hukuman Mati Mary Jane Terancam Batal Jika Pulang ke Filipina

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 12:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah lebih dari satu dekade mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya dipulangkan ke negaranya.

Pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan peluang besar yang memungkinkan dirinya terbebas dari ancaman hukuman mati.

Pengacara Mary Jane, Edre Olalia menilai pemindahan kliennya akan menghadirkan situasi hukum yang unik, di mana meski ia telah didakwa hukuman mati di Indonesia, tetapi hukuman itu tidak dijatuhkan oleh pemerintah Filipina.


Mengutip pernyataan Departemen Luar Negeri pada Rabu, 20 November 2024, Filipina dan Indonesia telah berdiskusi tentang pemindahan Mary Jane ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di penjara Filipina.

Masalah ini juga telah menjadi fokus utama diskusi antara Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin dengan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada 11 November lalu.

“Jika permintaan itu dikabulkan, Mary Jane Veloso akan tetap menjalani sisa hukumannya di Filipina, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh putusan pengadilan Indonesia,” kata Kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan bahwa Kementerian RI berharap nantinya Filipina dapat mengakui keputusan hukum yang dibuat di Indonesia dan menegakkannya saat Mary Jane tiba di Manila.

Menurut Olalia, jika Indonesia memutuskan untuk mengalihkan hak penghukuman dan tanggung jawab kepada Filipina, maka vonis hukuman mati itu bisa saja batal.

“Karena Anda tidak dapat menjatuhkan hukuman mati yang tidak ada dalam buku-buku kami,” kata pengacara itu, seperti dimuat Rappler.

Dia menjelaskan dua skenario yang mungkin terjadi setelah Jane tiba di Filipina.

Dalam skenario kasus terbaik, jika Indonesia memutuskan untuk memindahkan Mary Jane segera setelah ia tiba di Filipina, Presiden Ferdinand Marcos Jr. dapat memberinya pengampunan mutlak, bahkan mungkin membebaskannya tanpa melewati proses persidangan.

Sementara itu, skenario terburuknya adalah hukuman matinya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Apa pun itu, Mary Jane memiliki peluang untuk hidup jika pemindahannya tetap dilakukan.  Dan bahkan jika anggota parlemen Filipina memutuskan untuk memberlakukan kembali hukuman mati, hukuman itu tidak dapat diterapkan secara retroaktif," papar Olalia.

Mary Jane dihukum karena penyelundupan narkoba setelah membawa koper berisi heroin ke Indonesia pada tahun 2010.

Mary Jane mengaku tidak bersalah dengan mengatakan bahwa dia ditipu oleh para pengedarnya untuk bertindak sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010, hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Pada tahun 2015, mendiang mantan presiden Benigno Aquino III secara langsung mengajukan banding ke Indonesia untuk menjadikan Veloso sebagai saksi negara.

Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, menunda eksekusi Veloso untuk memungkinkannya bersaksi dalam pengaduan yang diajukan terhadap perekrutannya di Filipina.

Presiden Marcos Jr dalam unggahan di media sosialnya pada Rabu, 20 November 2024 mengumumkan kepulangan Mary Jane. Sebuah keputusan yang berhasil diambil setelah proses diplomasi kedua negara.

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulisnya dalam unggahannya.

Presiden Filipina itu menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane yang dimulai sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pembebasan.

Dia mengapresiasi pemerintahan Prabowo Prabowo Subianto serta pihak-pihak terkait di Indonesia atas dukungan mereka.

"Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kasih sayang," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya