Berita

Potret Mary Jane sebelum dipenjara/Net

Dunia

Hukuman Mati Mary Jane Terancam Batal Jika Pulang ke Filipina

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 12:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah lebih dari satu dekade mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya dipulangkan ke negaranya.

Pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan peluang besar yang memungkinkan dirinya terbebas dari ancaman hukuman mati.

Pengacara Mary Jane, Edre Olalia menilai pemindahan kliennya akan menghadirkan situasi hukum yang unik, di mana meski ia telah didakwa hukuman mati di Indonesia, tetapi hukuman itu tidak dijatuhkan oleh pemerintah Filipina.


Mengutip pernyataan Departemen Luar Negeri pada Rabu, 20 November 2024, Filipina dan Indonesia telah berdiskusi tentang pemindahan Mary Jane ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di penjara Filipina.

Masalah ini juga telah menjadi fokus utama diskusi antara Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin dengan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada 11 November lalu.

“Jika permintaan itu dikabulkan, Mary Jane Veloso akan tetap menjalani sisa hukumannya di Filipina, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh putusan pengadilan Indonesia,” kata Kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan bahwa Kementerian RI berharap nantinya Filipina dapat mengakui keputusan hukum yang dibuat di Indonesia dan menegakkannya saat Mary Jane tiba di Manila.

Menurut Olalia, jika Indonesia memutuskan untuk mengalihkan hak penghukuman dan tanggung jawab kepada Filipina, maka vonis hukuman mati itu bisa saja batal.

“Karena Anda tidak dapat menjatuhkan hukuman mati yang tidak ada dalam buku-buku kami,” kata pengacara itu, seperti dimuat Rappler.

Dia menjelaskan dua skenario yang mungkin terjadi setelah Jane tiba di Filipina.

Dalam skenario kasus terbaik, jika Indonesia memutuskan untuk memindahkan Mary Jane segera setelah ia tiba di Filipina, Presiden Ferdinand Marcos Jr. dapat memberinya pengampunan mutlak, bahkan mungkin membebaskannya tanpa melewati proses persidangan.

Sementara itu, skenario terburuknya adalah hukuman matinya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Apa pun itu, Mary Jane memiliki peluang untuk hidup jika pemindahannya tetap dilakukan.  Dan bahkan jika anggota parlemen Filipina memutuskan untuk memberlakukan kembali hukuman mati, hukuman itu tidak dapat diterapkan secara retroaktif," papar Olalia.

Mary Jane dihukum karena penyelundupan narkoba setelah membawa koper berisi heroin ke Indonesia pada tahun 2010.

Mary Jane mengaku tidak bersalah dengan mengatakan bahwa dia ditipu oleh para pengedarnya untuk bertindak sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010, hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Pada tahun 2015, mendiang mantan presiden Benigno Aquino III secara langsung mengajukan banding ke Indonesia untuk menjadikan Veloso sebagai saksi negara.

Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, menunda eksekusi Veloso untuk memungkinkannya bersaksi dalam pengaduan yang diajukan terhadap perekrutannya di Filipina.

Presiden Marcos Jr dalam unggahan di media sosialnya pada Rabu, 20 November 2024 mengumumkan kepulangan Mary Jane. Sebuah keputusan yang berhasil diambil setelah proses diplomasi kedua negara.

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulisnya dalam unggahannya.

Presiden Filipina itu menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane yang dimulai sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pembebasan.

Dia mengapresiasi pemerintahan Prabowo Prabowo Subianto serta pihak-pihak terkait di Indonesia atas dukungan mereka.

"Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kasih sayang," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya