Berita

Potret Mary Jane sebelum dipenjara/Net

Dunia

Hukuman Mati Mary Jane Terancam Batal Jika Pulang ke Filipina

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 12:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah lebih dari satu dekade mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya dipulangkan ke negaranya.

Pemulangan Mary Jane ke Filipina merupakan peluang besar yang memungkinkan dirinya terbebas dari ancaman hukuman mati.

Pengacara Mary Jane, Edre Olalia menilai pemindahan kliennya akan menghadirkan situasi hukum yang unik, di mana meski ia telah didakwa hukuman mati di Indonesia, tetapi hukuman itu tidak dijatuhkan oleh pemerintah Filipina.


Mengutip pernyataan Departemen Luar Negeri pada Rabu, 20 November 2024, Filipina dan Indonesia telah berdiskusi tentang pemindahan Mary Jane ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya di penjara Filipina.

Masalah ini juga telah menjadi fokus utama diskusi antara Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin dengan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada 11 November lalu.

“Jika permintaan itu dikabulkan, Mary Jane Veloso akan tetap menjalani sisa hukumannya di Filipina, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh putusan pengadilan Indonesia,” kata Kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan bahwa Kementerian RI berharap nantinya Filipina dapat mengakui keputusan hukum yang dibuat di Indonesia dan menegakkannya saat Mary Jane tiba di Manila.

Menurut Olalia, jika Indonesia memutuskan untuk mengalihkan hak penghukuman dan tanggung jawab kepada Filipina, maka vonis hukuman mati itu bisa saja batal.

“Karena Anda tidak dapat menjatuhkan hukuman mati yang tidak ada dalam buku-buku kami,” kata pengacara itu, seperti dimuat Rappler.

Dia menjelaskan dua skenario yang mungkin terjadi setelah Jane tiba di Filipina.

Dalam skenario kasus terbaik, jika Indonesia memutuskan untuk memindahkan Mary Jane segera setelah ia tiba di Filipina, Presiden Ferdinand Marcos Jr. dapat memberinya pengampunan mutlak, bahkan mungkin membebaskannya tanpa melewati proses persidangan.

Sementara itu, skenario terburuknya adalah hukuman matinya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Apa pun itu, Mary Jane memiliki peluang untuk hidup jika pemindahannya tetap dilakukan.  Dan bahkan jika anggota parlemen Filipina memutuskan untuk memberlakukan kembali hukuman mati, hukuman itu tidak dapat diterapkan secara retroaktif," papar Olalia.

Mary Jane dihukum karena penyelundupan narkoba setelah membawa koper berisi heroin ke Indonesia pada tahun 2010.

Mary Jane mengaku tidak bersalah dengan mengatakan bahwa dia ditipu oleh para pengedarnya untuk bertindak sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010, hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Pada tahun 2015, mendiang mantan presiden Benigno Aquino III secara langsung mengajukan banding ke Indonesia untuk menjadikan Veloso sebagai saksi negara.

Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, menunda eksekusi Veloso untuk memungkinkannya bersaksi dalam pengaduan yang diajukan terhadap perekrutannya di Filipina.

Presiden Marcos Jr dalam unggahan di media sosialnya pada Rabu, 20 November 2024 mengumumkan kepulangan Mary Jane. Sebuah keputusan yang berhasil diambil setelah proses diplomasi kedua negara.

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulisnya dalam unggahannya.

Presiden Filipina itu menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane yang dimulai sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pembebasan.

Dia mengapresiasi pemerintahan Prabowo Prabowo Subianto serta pihak-pihak terkait di Indonesia atas dukungan mereka.

"Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kasih sayang," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya