Berita

Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara/AFP

Dunia

Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-demokrasi

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 16:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Hongkong pada Selasa, 19 November 2024 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi.

Awalnya ada 47 aktivis pro-demokrasi yang ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing dan telah menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.

Dua dari 47 terdakwa dibebaskan awal tahun ini. Sisanya mengaku bersalah atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hukumannya berkisar dari empat tahun hingga 10 tahun.

Setelah Tai, hukuman terlama dijatuhkan kepada Owen Chow, 27 tahun, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun sembilan bulan karena mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan umum.

Dakwaan tersebut terkait dengan penyelenggaraan "pemilihan pendahuluan" tidak resmi pada tahun 2020 untuk memilih kandidat terbaik untuk pemilihan legislatif mendatang.

Para aktivis tersebut dituduh oleh jaksa penuntut karena berencana melumpuhkan pemerintah dengan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jika mereka terpilih.

AS mengkritik persidangan tersebut, menyebutnya memiliki motif politik dan mendesak agar para aktivis dibebaskan.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan kepada media bahwa Canberra telah mengajukan pengaduan kepada otoritas Hong Kong dan Tiongkok atas hukuman tersebut.

Saat vonis dijatuhkan pada hari Selasa, 19 November 2024 itu adalah momen yang emosional bagi Kevin Yam, mantan pengacara Hong Kong yang sekarang tinggal di Australia.

Selama berkarir di Hong Kong, Yam, yang dicari oleh otoritas kota karena dugaan pelanggaran keamanan nasional, mengenal atau terlibat dengan banyak dari 45 terdakwa, termasuk Tai.

"Saya sudah mengenal (Tai) selama lebih dari 20 tahun, dan pikiran untuk mendekam di penjara selama 10 tahun terasa berat," kata Yam, seperti dimuat Al Jazeera.

Hong Kong diguncang oleh protes anti pemerintah yang terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019 setelah pemimpin saat itu Carrie Lam mengusulkan perubahan hukum untuk memungkinkan tersangka kriminal diekstradisi ke Tiongkok daratan.

Protes tersebut dengan cepat meningkat menjadi gerakan anti pemerintah terbesar di tanah Tiongkok sejak protes Lapangan Tiananmen tahun 1989 karena penduduk Hong Kong menuntut kebebasan politik yang lebih besar, termasuk pemilihan langsung untuk memilih pemimpin kota.

Pada tahun 2020, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas di kota tersebut, mengkriminalisasi pemisahan diri, terorisme, subversi, dan kolusi dengan kekuatan asing.

Awal tahun ini, Hong Kong mengesahkan undang-undang keamanan nasional setempat berdasarkan “Pasal 23” dari konstitusi mini kota tersebut, yang memperkenalkan berbagai pelanggaran baru termasuk pencurian rahasia negara dan pengkhianatan.

Menurut penghitungan oleh Georgetown Center for Asia Law, antara Juli 2020 dan 31 Desember 2023, 286 orang ditangkap oleh polisi keamanan nasional berdasarkan undang-undang keamanan nasional kota tersebut atau undang-undang penghasutan era kolonial.

Dari jumlah tersebut, 156 orang telah didakwa, termasuk yang disebut sebagai 47 orang dari Hong Kong.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya