Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Antara

Hukum

Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Hoaks

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diduga menyebar informasi bohong alias hoaks. Indonesian Audit Watch (IAW) dan Center for Budget Analysis (CBA) berencana melapor ke Bareskrim Polri.

"Sebagai bagian dari peran serta masyarakat sesuai perundang-undangan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana hoaks oleh Jaksa Agung," demikian pernyataan bersama IAW dan CBA dikutip RMOL, Selasa pagi, 19 November 2024.

Tindak pidana hoaks diduga dilakukan Burhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu pekan lalu 13 November.


IAW dan CBA menilai pernyataan Burhanuddin di hadapan anggota komisi hukum soal pengepungan Gedung Kejagung oleh oknum Brimob di tengah pengusutan kasus korupsi timah dapat dianggap sebagai pernyataan bohong.

Terbukti sehari kemudian, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo memastikan tidak pernah terjadi pengepungan oleh anak buahnya. Dia menyebut Brimob di-framing di dalam narasi yang dibuat Burhanuddin.

"Brimob secara terbuka membantah informasi Jaksa Agung," tulis IAW dan CBA.

Terlebih, menurut IAW dan CBA, Burhanuddin tidak bicara dengan gamblang di awal peristiwa pengepungan terjadi pada malam 20 Mei 2024. Malah setelah bertemu Kapolri di Istana Negara besoknya Jaksa Agung menyebut tidak ada masalah. Bahkan terkait kabar peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Pudana Khusus oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri pada 19 Mei 2024. 

Sementara sepekan setelah kejadian, 29 Mei 2024, Kapuspenkum Kejagung mengatakan permasalahan penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.

"Lagi-lagi publik mendapat distorsi informasi. Publik makin mendapat informasi yang tidak bisa diyakini (kebenaranya) terlebih setelah pihak Brimob membantah Jaksa Agung. Informasi yang disampaikan ke publik semakin rancu," kata mereka.

Untuk memperkuat pengaduan, IAW dan CBA menyiapkan sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti di antaranya pemberitaan dari berbagai media massa tentang pernyataan-pernyataan resmi seputar tuduhan penguntitan dan pengepungan oleh Densus 88 dan Brimob.

"Jaksa Agung diduga telah melakukan pidana seperti diatur Pasal 390 KUHP berita bohong dan atau pasal pada UU ITE. Kami berharap Mabes Polri utamanya melalui unsur cyber crime mumpuni untuk menerapkan pasal-pasal hukum positif terhadap dugaan pidana hoaks yang akan kami laporkan," demikian pernyataan IAW dan CBA.

IAW dan CBA akan melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Bareskrim Polri pada Kamis siang, 21 November 2024. Pernyataan bersama terkait rencana melaporkan Burhanuddin dibuat atas nama Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, dan Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya