Berita

Ilustrasi Gambar/Net

Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Moral Hazard Luar Biasa

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keteguhan tekadnya dengan dalih undang-undang untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (sebelumnya 11 persen) yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. 

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN bersifat tidak langsung. Hal itu diatur berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Alhasil, kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu akan memberatkan rakyat di tengah kondisi ekonomi yang tak pasti saat ini.


“Walaupun berdasarkan UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan kerangka rasional atau logical framework alasan kenaikan PPN ini selain kepatuhan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan berlaku,” kata ekonom konstitusi, Defiyan Cori kepada RMOL, Senin, 18 November 2024. 

Lanjut dia, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 4-5 persen dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03-0,08 persen, pelaksanaan kebijakan ini sangat berbahaya. 

“Justru dengan memaksakan penerapan UU ini tindakan kerusakan moral atau moral hazard luar biasa, apalagi Menkeu juga representasi kelompok wanita dan ibu rumah tangga yang (semestinya) lebih mengedepankan hati nurani,” ucap ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. 

Bahkan, masih kata dia, jika alasan untuk menggenjot penerimaan negara dari sumber pajak juga tidak menemukan alasan logisnya. 

“Apalagi pada tahun 2023, penerimaan pajak sejumlah Rp1.869,2 triliun mengalami peningkatan, adapun PPN dan PPnBM mencapai Rp764,3 triliun. Jika, PPN naik menjadi 12 persen, maka tambahan untuk PPN hanya sekitar Rp20,26 triliun dan tidak signifikan. Pertanyaannya, lalu apa motif kenaikan PPN ini yang UU-nya disahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?” tandas Defiyan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya