Berita

Ilustrasi Gambar/Net

Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Moral Hazard Luar Biasa

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keteguhan tekadnya dengan dalih undang-undang untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (sebelumnya 11 persen) yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. 

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN bersifat tidak langsung. Hal itu diatur berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Alhasil, kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu akan memberatkan rakyat di tengah kondisi ekonomi yang tak pasti saat ini.


“Walaupun berdasarkan UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan kerangka rasional atau logical framework alasan kenaikan PPN ini selain kepatuhan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan berlaku,” kata ekonom konstitusi, Defiyan Cori kepada RMOL, Senin, 18 November 2024. 

Lanjut dia, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 4-5 persen dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03-0,08 persen, pelaksanaan kebijakan ini sangat berbahaya. 

“Justru dengan memaksakan penerapan UU ini tindakan kerusakan moral atau moral hazard luar biasa, apalagi Menkeu juga representasi kelompok wanita dan ibu rumah tangga yang (semestinya) lebih mengedepankan hati nurani,” ucap ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. 

Bahkan, masih kata dia, jika alasan untuk menggenjot penerimaan negara dari sumber pajak juga tidak menemukan alasan logisnya. 

“Apalagi pada tahun 2023, penerimaan pajak sejumlah Rp1.869,2 triliun mengalami peningkatan, adapun PPN dan PPnBM mencapai Rp764,3 triliun. Jika, PPN naik menjadi 12 persen, maka tambahan untuk PPN hanya sekitar Rp20,26 triliun dan tidak signifikan. Pertanyaannya, lalu apa motif kenaikan PPN ini yang UU-nya disahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?” tandas Defiyan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya