Berita

Ilustrasi Gambar/Net

Bisnis

Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Moral Hazard Luar Biasa

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 06:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keteguhan tekadnya dengan dalih undang-undang untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (sebelumnya 11 persen) yang berlaku efektif pada 1 Januari 2025. 

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN bersifat tidak langsung. Hal itu diatur berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Alhasil, kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu akan memberatkan rakyat di tengah kondisi ekonomi yang tak pasti saat ini.

“Walaupun berdasarkan UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan kerangka rasional atau logical framework alasan kenaikan PPN ini selain kepatuhan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan berlaku,” kata ekonom konstitusi, Defiyan Cori kepada RMOL, Senin, 18 November 2024. 

Lanjut dia, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 4-5 persen dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03-0,08 persen, pelaksanaan kebijakan ini sangat berbahaya. 

“Justru dengan memaksakan penerapan UU ini tindakan kerusakan moral atau moral hazard luar biasa, apalagi Menkeu juga representasi kelompok wanita dan ibu rumah tangga yang (semestinya) lebih mengedepankan hati nurani,” ucap ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. 

Bahkan, masih kata dia, jika alasan untuk menggenjot penerimaan negara dari sumber pajak juga tidak menemukan alasan logisnya. 

“Apalagi pada tahun 2023, penerimaan pajak sejumlah Rp1.869,2 triliun mengalami peningkatan, adapun PPN dan PPnBM mencapai Rp764,3 triliun. Jika, PPN naik menjadi 12 persen, maka tambahan untuk PPN hanya sekitar Rp20,26 triliun dan tidak signifikan. Pertanyaannya, lalu apa motif kenaikan PPN ini yang UU-nya disahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?” tandas Defiyan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya