Berita

Aktivitas tambang di Morowali Utara, Sulawesi Tengah/Ist

Nusantara

Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 01:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menjelaskan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. 

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.


“Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ujar Ipunk akrab disapa dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 17 November 2024.

Temuan ini, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
 
“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” tegas Ipunk.

Ipunk menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
 
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
 
“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” jelasnya.
 
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menyebutkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi CV RU dan CV SAP. 

Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada awal November 2024. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak CV RU dan CV SAP, area tersebut direklamasi untuk membangun jetty terminal khusus guna menunjang usaha pertambangan operasi produksi nikel, namun belum memiliki PKKPRL.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa perencanaan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut yang efisien, adil, dan berkelanjutan.

Dengan sistem tata ruang laut yang baik, setiap pemangku kepentingan dapat memanfaatkan ruang laut Indonesia secara mudah, tepat, transparan, dan berkelanjutan baik untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, maupun konservasi ekosistem.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya