Berita

KPU Kota Medan/Ist

Politik

Anggaran Iklan Rp 1,8 M Tak Disentuh, KPU Medan ‘Hilangkan’ Hak Paslon

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Hak pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan 2024 untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui iklan terkesan diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Hal ini karena KPU Medan belum melakukan sosialisasi pasangan calon peserta Pilkada Medan dalam bentuk iklan melalui media massa sesuai waktu yang ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran.

Ihwal kewajiban KPU Medan dalam menayangkan sosialisasi pasangan calon dalam bentuk iklan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Terkait Pilkada Medan 2024, penganggaran untuk sosialisasi paslon dalam bentuk iklan ini sudah diajukan dalam Rencana Anggaran Bersama (RAB) oleh KPU Medan periode 2018-2023 dan sudah disetujui dengan anggaran sebesar Rp 1.820.000.000 untuk media cetak dan elektronik.

Rinciannya yakni untuk Media Cetak dengan nilai pagu sebesar Rp 700 juta.
Sedangkan untuk media elektronik yakni televisi memiliki nilai pagu anggaran Rp 420 juta. Untuk media radio dengan nilai pagu Rp 210 juta. Kemudian, untuk media online Rp 490 juta.
Salah seorang warga, S Sinaga mengatakan secara khusus untuk media online ini, KPU Medan sudah menghilangkan hak Paslon untuk disosialisasikan dalam 14 hari.

“Hari ini Minggu sudah tanggal 17 November, sementara pencoblosan tanggal 27 november. Artinya tinggal 10 hari lagi, kan iklan itu juga harus dipotong masa tenang mulai 24 november. Artinya hampir pada semua media itu KPU sudah menghilangkan hak kampanye paslon,” ungkapnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya