Berita

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata/Ist

Nusantara

Surat Terbuka ASN, Momentum Evaluasi Kadis Parekraf DKI

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melayangkan surat terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. 

Dalam surat bertajuk “Melawan Feodalisme Firaun di Dinas Parekraf”, ASN tersebut menyoroti dugaan praktik kepemimpinan otoriter yang dilakukan Kepala Dinas Parekraf, Andhika Permata.

Surat itu berisi keluhan tentang gaya kepemimpinan yang dianggap tidak profesional, diskriminatif, dan feodal. ASN tersebut juga mengungkap bahwa Kepala Dinas kerap menunjukkan sikap otoriter serta menolak dialog dengan bawahan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menilai  surat terbuka tersebut lebih mirip surat kaleng yang sangat subjektif.

"Sebaiknya penulis surat memakai jalur resmi dulu untuk komplain pekerjaan seperti ini," katanya kepada RMOL, Minggu 17 November 2024.

Kendati begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pengaduan ini menjadi bahan introspeksi bagi pihak terkait, termasuk Andhika Permata.

"hal-hal seperti ini bagus untuk bahan introspeksi dari pejabat yang bersangkutan," kata Taufik.

Taufik mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Parekraf telah memberikan klarifikasi kepada Pimpinan Pemprov dan DPRD terkait surat tersebut. 

"Menurut info, Kadis Parekraf sudah membuat laporan ke Kepolisian tentang fitnah dan pencemaran nama baik," tandas Taufik.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya