Berita

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Rembang tengah memeriksa kantor pabrik pengolahan batu kapur di Kajar Gunem, yang menjadi sasaran pengrusakan massa yang diduga warga Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora/Istimewa

Nusantara

Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Rembang Laporkan PT KRI kepada KLHK

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) telah membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan asap dan bau menyengat.

Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menyatakan, PT KRI merupakan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Misal PT KRI mengurus izin tambang, yang mengeluarkan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelas Sinung, dikutip RMOLJateng, Sabtu, 16 November 2024.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang pun belum bisa memastikan gambaran pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Gunem, Rembang.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, mengemukakan saat ini pihaknya telah melaporkan aktivitas PT KRI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sampai kemarin, informasi yang diterima, KLHK masih menggelar rapat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dihubungi lagi tentang hasil rapatnya,” kata Ika Himawan.

Ia juga belum bisa menyimpulkan gambaran pasti pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan itu.

Mantan Camat Sulang itu mengaku pihaknya juga sudah tiga kali mengunjungi lokasi. Namun, belum pernah menemukan operasional pabrik.

”Saya tanya-tanya operasinya itu sore sampai malam. Jadi, kami belum tahu persis gambarannya seperti apa. Laporan teman-teman itu ya polusinya mengkhawatirkan,” tuturnya.

Terkait dengan perizinan, saat ini dalam tahap rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Proses ini masih jauh dari persetujuan lingkungan. Sebab, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui.

”Rintek itu masalah limbah B3. Sedangkan pertek itu limbah cair dan emisinya," jelasnya. "Mereka sudah memenuhi syarat secara administrasi. Nanti akan dicek apakah sesuai dengan praktik atau tidak." 

"Kalau sesuai praktek akan diterbitkan SLO (Surat Laik Operasi), kalau tidak ya SLO-nya tidak bisa terbit. Tidak bisa mengurus izin lingkungan,” jelasnya lagi.

Beberapa waktu lalu, PT KRI juga pernah disegel oleh KLHK. Setelah itu dibuka lagi, tetapi hanya sebatas untuk keperluan uji coba (trial).

”Kalau menurut kementerian, trial hanya beberapa jam. Harusnya trial sebentar untuk melihat kondisi mesin. Terus segelnya ditutup lagi,” paparnya.

Aktivitas PT KRI yang berada di perbatasan Rembang-Blora di protes warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora, akibat dampak lingkungan yang dinilai menimbulkan bau menyengat dan asap.

Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan berujung pada dugaan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu malam, 13 November. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satuan Reskrim Polres Rembang.

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto mengaku pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait operasi PT KRI.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya