Berita

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Rembang tengah memeriksa kantor pabrik pengolahan batu kapur di Kajar Gunem, yang menjadi sasaran pengrusakan massa yang diduga warga Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora/Istimewa

Nusantara

Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Rembang Laporkan PT KRI kepada KLHK

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) telah membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan asap dan bau menyengat.

Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menyatakan, PT KRI merupakan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Misal PT KRI mengurus izin tambang, yang mengeluarkan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelas Sinung, dikutip RMOLJateng, Sabtu, 16 November 2024.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang pun belum bisa memastikan gambaran pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Gunem, Rembang.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, mengemukakan saat ini pihaknya telah melaporkan aktivitas PT KRI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sampai kemarin, informasi yang diterima, KLHK masih menggelar rapat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dihubungi lagi tentang hasil rapatnya,” kata Ika Himawan.

Ia juga belum bisa menyimpulkan gambaran pasti pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan itu.

Mantan Camat Sulang itu mengaku pihaknya juga sudah tiga kali mengunjungi lokasi. Namun, belum pernah menemukan operasional pabrik.

”Saya tanya-tanya operasinya itu sore sampai malam. Jadi, kami belum tahu persis gambarannya seperti apa. Laporan teman-teman itu ya polusinya mengkhawatirkan,” tuturnya.

Terkait dengan perizinan, saat ini dalam tahap rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Proses ini masih jauh dari persetujuan lingkungan. Sebab, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui.

”Rintek itu masalah limbah B3. Sedangkan pertek itu limbah cair dan emisinya," jelasnya. "Mereka sudah memenuhi syarat secara administrasi. Nanti akan dicek apakah sesuai dengan praktik atau tidak." 

"Kalau sesuai praktek akan diterbitkan SLO (Surat Laik Operasi), kalau tidak ya SLO-nya tidak bisa terbit. Tidak bisa mengurus izin lingkungan,” jelasnya lagi.

Beberapa waktu lalu, PT KRI juga pernah disegel oleh KLHK. Setelah itu dibuka lagi, tetapi hanya sebatas untuk keperluan uji coba (trial).

”Kalau menurut kementerian, trial hanya beberapa jam. Harusnya trial sebentar untuk melihat kondisi mesin. Terus segelnya ditutup lagi,” paparnya.

Aktivitas PT KRI yang berada di perbatasan Rembang-Blora di protes warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora, akibat dampak lingkungan yang dinilai menimbulkan bau menyengat dan asap.

Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan berujung pada dugaan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu malam, 13 November. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satuan Reskrim Polres Rembang.

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto mengaku pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait operasi PT KRI.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya