Berita

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Rembang tengah memeriksa kantor pabrik pengolahan batu kapur di Kajar Gunem, yang menjadi sasaran pengrusakan massa yang diduga warga Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora/Istimewa

Nusantara

Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Rembang Laporkan PT KRI kepada KLHK

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) telah membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan asap dan bau menyengat.

Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menyatakan, PT KRI merupakan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Misal PT KRI mengurus izin tambang, yang mengeluarkan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelas Sinung, dikutip RMOLJateng, Sabtu, 16 November 2024.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang pun belum bisa memastikan gambaran pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Gunem, Rembang.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, mengemukakan saat ini pihaknya telah melaporkan aktivitas PT KRI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sampai kemarin, informasi yang diterima, KLHK masih menggelar rapat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dihubungi lagi tentang hasil rapatnya,” kata Ika Himawan.

Ia juga belum bisa menyimpulkan gambaran pasti pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan itu.

Mantan Camat Sulang itu mengaku pihaknya juga sudah tiga kali mengunjungi lokasi. Namun, belum pernah menemukan operasional pabrik.

”Saya tanya-tanya operasinya itu sore sampai malam. Jadi, kami belum tahu persis gambarannya seperti apa. Laporan teman-teman itu ya polusinya mengkhawatirkan,” tuturnya.

Terkait dengan perizinan, saat ini dalam tahap rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Proses ini masih jauh dari persetujuan lingkungan. Sebab, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui.

”Rintek itu masalah limbah B3. Sedangkan pertek itu limbah cair dan emisinya," jelasnya. "Mereka sudah memenuhi syarat secara administrasi. Nanti akan dicek apakah sesuai dengan praktik atau tidak." 

"Kalau sesuai praktek akan diterbitkan SLO (Surat Laik Operasi), kalau tidak ya SLO-nya tidak bisa terbit. Tidak bisa mengurus izin lingkungan,” jelasnya lagi.

Beberapa waktu lalu, PT KRI juga pernah disegel oleh KLHK. Setelah itu dibuka lagi, tetapi hanya sebatas untuk keperluan uji coba (trial).

”Kalau menurut kementerian, trial hanya beberapa jam. Harusnya trial sebentar untuk melihat kondisi mesin. Terus segelnya ditutup lagi,” paparnya.

Aktivitas PT KRI yang berada di perbatasan Rembang-Blora di protes warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora, akibat dampak lingkungan yang dinilai menimbulkan bau menyengat dan asap.

Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan berujung pada dugaan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu malam, 13 November. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satuan Reskrim Polres Rembang.

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto mengaku pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait operasi PT KRI.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya